• ,
  • - +

Artikel

JHTku Cair, terima kasih Ombudsman
• Jum'at, 23/03/2018 • Kun Retno Handayani
 
Pak Wiji berterimakasih datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara

TARAKAN- Lelah dan pasrah, begitulah sekiranya yang dihadapi oleh Pak Wiji, orang tua yang sudah berusia 62 tahun, menceritakan masalahnya ke Ombudsman Republik Indosesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, setelah berulang kali mondar-mandir dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan dan Universitas Borneo Tarakan, namun tidak mendapatkan solusi dari permasalahan pencairan saldo JHT nya.

Pak Wiji, begitu akrab disapa merupakan tenaga kontrak pemeliharaan halaman dan taman yang berkerja di unit kerja Biro Umum, Perencanaan dan Keuangan Universitas Borneo Tarakan sudah 8 tahun lamanya, tepatnya sejak 10 Desember 2009 sampai dengan 4 Agustus 2017. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pak Wiji didaftarkan dan di tanggung secara kolektif oleh UBT mulai tahun 2012.

Berawal dimana Pak Wiji datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan pada bulan November 2017 untuk mencairkan saldo JHTnya, namun oleh pihak BPJS Ketenagakerjakan pencairannya tidak dapat dilakukan dengan penjelasan adanya tunggakan iuran oleh Universitas Borneo Tarakan sejak awal tahun 2017. Sebagai informasi, Pak Wiji resign pada 4 Agustus 2017 dari Universitas Borneo Tarakan. Merasa Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selalu lancar, Pak Wiji merasa bingung. Kemudian Pak Wiji datang menghadap Ibu Dewi bagian keuangan Universitas Borneo Tarakan untuk mendapatkan penjelasan terkait tidak dapat dicairkannya BPJS Ketenagakerjaan miliknya. Dikatakan oleh Ibu Dewi tidak ada tunggakan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Pak Wiji, dan silahkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan agar bisa dicairkan.

Kemudian Pak Wiji kembali mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan menyampaikan apa yang disampaikan oleh Ibu Dewi, namun pihak BPJS Ketenagakerjaan tetap pada jawaban semula yakni belum bisa cair karena adanya tunggakan oleh Universitas Borneo Tarakan. Karena merasa sudah lelah dan pasrah, Pak Wiji datang melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, dengan harapan dapat dicairkannya JHT BPJS ketenagakerjaan Pak Wiji.

Hasil investigasi Asisten Ombudsman RI terhadap Universitas Borneo Tarakan mendapatkan keterangan bahwa, sejak adanya perubahan regulasi bulan September 2016, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kepada semua tenaga kontrak di lingkungan kerja Universitas Borneo Tarakan di hentikan, dikarenakan status Universitas Borneo Tarakan yang sudah menjadi Universitas Negeri sehingga tidak ada anggaran dari Pusat untuk pengalokasian pembayaran BPJS Ketenagakerjan  untuk para tenaga kontrak. Sehingga mulai awal 2017 sudah tidak ada lagi anggaran untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kontrak di lingkungan Universitas Borneo Tarakan.

Keterangan dari Kepala Bagian Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, terkait laporan Pak Wiji, BPJS Ketenagakerjaan tidak ada maksud menghambat ataupun menahan pencairan setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun apabila ada permasalahan internal seperti tunggakan/piutang dari instansi peserta terkait, maka harus diselesaikan terlebih dahulu. Akhirnya melalui koordinasi dan beberapa pertimbangan untuk Pak Wiji diberi kebijaksanaan untuk pencairan JHTnya, karena melihat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memasuki usia pensiun akhirnya JHT dapat dicairkan sebatas setoran akhir yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

Di tanggal 20 Desember 2017 Pak Wiji diminta bertemu langsung dengan Kepala Bagian Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa serta persyaratan untuk pencairan, kemudian diproses. Untuk pencairan akan masuk setelah 3 (hari) kerja ke rekening Pak Wiji.

Pak Wiji sangat berterimakasih kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, karena merasa sangat terbantu sehingga mendapatkan yang menjadi haknya diusia senja. (nenokun) 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...