Jelang UN dan PPDB: Ombudsman Panggil Disdik Se-Provinsi Lampung dan Kanwil Kemenag Lampung
Bandar Lampung- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan penandatanganan komitmen bebas maladministrasi terkait pelaksanaan UN dan PPDB tahun 2020 dengan mengundang Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung di Kantor Ombudsman, Rabu (26/2).
Â
Dalam pertemuan tersebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf didampingi jajarannya menyampaikan temuan-temuan terkait pelaksanaan UN dalam 3 tahun terakhir serta poin-poin penting terkait pelaksanaan PPDB yang akan datang.
Â
"Tahun ini kami sengaja mengumpulkan seluruh Kadisdik se-Provinsi Lampung termasuk Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, tujuannya untuk mengetahui persiapan dan memberikan masukan terkait pelaksanaan Ujian Nasional agar berjalan sesuai ketentuan. Selain itu kami juga mengingatkan terkait pelaksanaan PPDB bahwa dengan adanya Permendikbud baru dari sekarang sudah harus dipersiapkan untuk membuat juknis dalam peraturan gubernur ataupun peraturan bupati/walikota," ungkap Nur Rakhman.
Â
Selain itu tujuan diadakannya Rakor ini agar terdapat satu pemahaman terkait poin-poin ketentuan terutama mengenai PPDB. Mulai dari jalur pendaftaran, pembagian presentasi masing-masing jalur pendaftaran, dan lain sebagainya. Pada Rakor tersebur, dari pihak Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung juga diminta menyampaikan progress persiapan UN dan PPDB serta kendala-kendala yang dihadapi.
Â
"Kami tadi sudah mendengarkan masing-masing persiapan pelaksanaan UN dan PPDB, sebagai langkah pencegahan awal kami meminta masing-masing pihak membuathelp desk (sarana pengaduan), selain itu guna memperoleh gambaran kami akan melakukan monitoring secara acak ke satuan pendidik di berbagai lokasi se Provinsi Lampung," ujar Nur Rakhman.
Â
Pertemuan tersebut diakhiri dengan dilakukannya penandatanganan komitmen penyelenggaraan UN dan PPDB bebas maladministrasi oleh semua pihak disaksikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, serta pemberiandoorprize ke beberapa tamu undangan berkaitan dengan motivasi dan keaktifan tamu undangan dimaksud.
Â
"Melalui penandatanganan komitmen penyelenggaraan UN dan PPDB yang bebas maladministrasi tersebut kami harapkan semua pihak dapat memahami ketentuan yang ada dan mengimplementasikan sesuai ketentuan tersebut. Diharapkan hal ini dapat mencegah potensi maladministrasi sehinga pelaksanaan UN dan PPDB di Provinsi Lampung aman, tertib dan lancar," pungkasnya.