Jelang PSBB Banjarmasin, Ombudsman Kalsel Bagikan Masker
Banjarmasin - (20/04/2020). Ombudsman RI Perwakilan Kalsel melakukan pembagian masker kepada masyarakat. Hal ini dilakukan jelang pemberlakuan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin yang direncanakan pada awal Ramadhan mendatang.
Pembagian masker tersebut dilakukan di beberapa titik, antara lain di sekitar Masjid Sabilal Muhtadin, sepanjang Jalan Belitung, Banjar Raya, dan Teluk Dalam. Tak ketinggalan, Ombudsman juga membagikan masker di wilayah Pasar Belitung. Dari beberapa titik tersebut, Ombudsman menemukan bahwa masih sangat sedikit masyarakat yang menggunakan masker dalam melaskanakan aktifitas di luar rumah.
Pedagang di pasar misalnya. Bisa dikatakan sebagian besar pedagang tak menggunakan masker saat berinteraksi melakukan transaksi jual beli dagangan. Begitu juga pengunjung pasar. Ombudsman menemukan tak semua pengunjung mengenakan masker. Oleh karenanya kedatangan Ombudsman ini pun disambut antusias, baik oleh pedagang maupun pengunjung/pembeli di pasar.
Selain itu, pengemudi becak, ojek pangkalan dan ojek online, yang tengah 'mangkal' di tepi jalan, juga menjadi salah satu fokus Ombudsman dalam pembagian masker tersebut. Mengingat pekerjaan mereka yang mengharuskan untuk selalu berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, sehingga dibutuhkan masker sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Selain membagikan masker, Ombudsman juga melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakukan PSBB di Kota Banjarmasin dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam penjelasannya, dikatakan bahwa masyarakat harus selalu menggunakan masker jika beraktifiktas di luar rumah, menerapkan pola hidup sehat, rajin mencuci tangan, dll.