Jelang PPDB 2021, Ombudsman Pabar Koordinasi Lintas Sektor
Manokwari - Ombudsman Papua Barat melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat terkait kesiapan Pemerintah Daerah dan OPD teknis dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka dan PPDB Tahun 2021, bertempat di ruang Media Center Kantor Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Jumat (21/5/2021).
Pertemuan ini membahas tentang beberapa hasil temuan yang didapat oleh Tim Monitoring Ombudsman Papua Barat pada pelaksanaan PPDB Tahun 2020 serta kesiapan Pemerintah Daerah dan OPD teknis dalam menyiapkan regulasi/pedoman teknis yang akan digunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dan PPDB tahun ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Sombuk menyampaikan bahwa Ombudsman Republik Indonesia setiap tahun melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada satuan pendidikan mulai dari tingkat TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA di seluruh wilayah Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.
Data dari hasil pengawasan tersebut diolah oleh Ombudsman Pusat yang membidangi Pendidikan untuk kemudian menjadi saran yang diberikan kepada Pemerintah atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama serta Kementerian/Lembaga yang berkaitan, seperti Kementerian Dalam Negeri.
"Pengawasan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat penting untuk dilakukan mengingat hasil pemantauan tahun lalu masih banyak ditemukan permasalahan yang harus diperbaiki serta pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 dilakukan di tengah masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19)," ucap Sombuk.
Sombuk pun menambahkan bahwa monitoring tersebut bertujuan untuk melihat kondisi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Papua Barat pada masa darurat pandemi Covid-19, guna melihat regulasi Pemerintah Daerah mengenai PPDB, petunjuk teknis pelaksanaan PPDB yang menerapkan protokol kesehatan dan lain sebagainya.
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Adolfina Oray menyampaikan bahwa terkait pedoman teknis/juknis pelaksanaan PPDB telah disusun oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan akan segera di edarkan pada tiap sekolah guna menjadi pedoman bagi tiap sekolah untuk melaksanakan PPDB tersebut.
Kabid SMK, Arius Mofu dan Sekretaris PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Timotius Kambu juga turut menambahkan bahwa sistem PPDB tahun ini akan dilaksanakan secara daring dan luring. Untuk SMK seluruh Papua Barat sistem PPDB akan dilaksanakan secara luring.
Begitu pula aplikasi PPDB sudah siapkan oleh Panitia PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat serta Call Center untuk pengaduan sudah disiapkan. Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat sementara melakukan monitoring dan pendamping untuk SMA/SMK. Ia pun menegaskan bahwa pelaksanaan PPDB Tahun 2021 seutuhnya digunakan dari dana BOS dan bagi sekolah baik di tingkat SMA/SMK yang tidak mengikuti pedoman teknis maka akan diberikan sanksi tegas.
Sebelum menutup pertemuan, Sombuk menegaskan kembali kepada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan Biro Hukum Setda Provinsi papua Barat yang diwakili oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Hukum agar mengambil peran bersama-sama mengawasi pelaksanaan PPDB Tahun 2021 dan pembelajaran tatap muka di masa pandemi ini. Serta segera didorong penyusunan Peraturan Gubernur terkait PPDB agar adanya regulasi yang mengatur biaya pelaksanaan PPDB di Provinsi Papua Barat.