• ,
  • - +

Artikel

Jelang Penilaian, Ombudsman Papua Barat Sosialisasi pada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari
• Selasa, 27/03/2018 • Nina lalenoh
 
Sosialisasi Kepatuhan kepada Pemda Provinsi Papua Barat

Papua Barat - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat ditahun 2018 kembali melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam rangka persiapan tersebut Ombudsman RI Papua Barat melakukan pendampingan kepatuhan ke Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat. Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat merupakan 2 daerah yang selama 3 tahun berturut-turut dinilai namun hingga kini masih berada di zona merah.

Pendampingan kepatuhan dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari, Kamis (22/3) dihadiri, Kepala DPMPSP Kabupaten manokwari dan Kepala Inspektorat kabupaten Manokwari. Pada Senin (26/3) kembali dilakukan pendampingan kepatuhan dibuka Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (BPMPSP) Provinsi Papua Barat.

Yules Rumbewas (koordinator penilaian kepatuhan) menjelaskan pendampingan ini sebagai sarana diseminasi awal penilaian dan berharap semua OPD baik di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten pro aktif melaksanakannya .

"Ombudsman Papua Barat selalu terbuka jika pimpinan OPD ingin melakukan koordinasi terkait persiapan penilaian. Kami pun berharap dengan adanya pendampingan ini dapat mengeluarkan Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat dari zona merah pelayanan publilk yang selama 3 tahun ini selalu menjadi nilai Pemerintah daerah ", tambahnya.

"Penilaian standar pelayanan publik ini memuat keberadaan produk layanan, persyaratan layanan, waktu, biaya, prosedur dan mekanisme pelayanan, system informasi, sarana prasarana, pengelolaan pengaduan, visi misi serta atribut petugas pelayanan", tutup Yules. (NL)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...