• ,
  • - +

Artikel

Jebakan Moral PPDB
• Rabu, 08/07/2020 • Adel Wahidi
 
Adel Wahidi (Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat)

Setiap tahun, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), saya selalu ingat film ini. Film India dengan judul "Hindi Medium" yang dibintangi Irfan Khan dan Saba Qamar. Irfan Khan berperan sebagai Raj dan berasal dari keluarga kaya raya, berprofesi sebagai pengusaha tekstil di Mumbai. Raj ingin sekali anak semata wayangnya bersekolah di sekolah favorit, yang paling tidak merupakan sekolah peringkat lima terbaik di Mumbai. Namun, nilai anak Raj rendah dan kemampuan Bahasa Inggrisnya tidak terlalu mumpuni.

Raj tak kehilangan akal. Di India berlaku ketentuan, di mana sekolah-sekolah favorit sekalipun swasta mesti menyediakan jalur afirmasi bagi siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu. Akal bulusnya pun mulai berjalan, Raj dan keluarga segera mengubah dan memalsukan identitas Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tidak hanya itu. Dikarenakan salah satu rangkaian seleksi adalah Tim Seleksi akan melakukan visit atau kunjungan ke rumah calon siswa, maka Raj pindah berdomisili ke sebuah perkampungan kumuh di tepi Kota Mumbai. Alhasil, Raj berhasil memasukkan anaknya pada sekolah tujuan dengan status keluarga tidak mampu/afirmasi. Demikianlah film itu, sedikit menggambarkan bagaimana cara-cara ilegal kadang ditempuh oleh orangtua dengan tujuan agar anaknya dapat masuk pada sekolah favorit. Sungguh jebakan moral yang memalukan.

Di Indonesia, favoritisme pendidikan mulai ditinggalkan. Pertama kali ditandai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013, yang pada intinya menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang dikelola secara eksklusif oleh pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan.

Sekolah RSBI berbiaya tinggi dan dianggap tidak adil bagi mereka yang kurang mampu. Kendati setelah itu, sebenarnya masih ada sekolah-sekolah pemerintah yang disebut favorit atau sekolah unggul yang terkesan mahal dan eksklusif. Namun, pelan-pelan tampaknya sekolah-sekolah itu akan hilang seiring mulai diterapkannya jalur penerimaan, yang salah satunya disebut dengan jalur zonasi.

Tepat tiga tahun lalu, pada era Mendikbud Prof. Muhadjir Efendy, khususnya pada sekolah negeri yang mengusung misi memperluas akses dan pemerataan mutu pendidikan, pemerintah mulai menerapkan sistem zonasi. Dalam sistem tersebut, kelulusan calon siswa ditentukan oleh jarak rumah dengan sekolah atau berada dalam zona yang ditetapkan oleh pemerintah, bukan berdasarkan nilai Ujian Nasional (UN).

Tahun ini, sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, pendaftaran PPDB dibagi menjadi empat jalur, yakni jalur zonasi minimal 50% dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi bagi calon siswa yang tidak mampu minimal 15%, jalur perpindahan tugas orangtua maksimal 5%, dan jalur prestasi 30%. Kendati masih mengakomodir mereka yang berprestasi, tetapi jumlahnya hanya tinggal 30% saja pada setiap sekolah.

Meski sekolah favorit dihapuskan, bukan berarti tidak ada jebakan moral dalam bentuk pemalsuan dokumen persyaratan pada proses PPDB. Ada saja yang bertindak ceroboh, yang katanya "demi" masa depan anaknya. Modusnya adalah, pemalsuan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili (SKD), yang sengaja dipalsukan dan dibuat dekat dengan sekolah agar dapat diterima.

Tahun 2019 lalu, Ombudsman RI menemukan banyak pelanggaran pelaksanaan PPDB. Salah satu bentuk bentuk pelanggaran itu, kata Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, adalah pemalsuan KK atau SKD. Laporan-laporan serupa terjadi di Jawa Timur, Jawa Barat dan DKI Jakarta yang terlebih dahulu menerapkan sistem zonasi dengan persyaratan KK atau SKD.

Di Sumatera Barat sendiri, tahun ini adalah tahun pertama diterapkannya jalur zonasi. Kendati tahun lalu pemerintah daerah menyebut telah menerapkan sistem zonasi, namun Ombudsman RI menilai sistem yang dibuat lebih layak disebut dengan rayonisasi, dimana sekolah dan calon siswa dibagi pada wilayah-wilayah administratif seperti Lurah/Nagari, Kecamatan, Kabupaten dan Kota.

Namun, tahun ini, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB Pada SMAN, SMKN dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri, sistem PPDB pada SMAN/SMKN telah mengakomodir jalur zonasi. Demikian juga tampak pada Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, mulai menerapkan sistem yang sama.

Misalnya, Pasal 23 Pergub Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB Pada SMAN, SMKN dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri, yang pada intinya menyebutkan bahwa jalur zonasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili pada jarak terdekat dengan sekolah dan dibuktikan dengan KK. Bagi masyarakat yang tidak memiliki KK, dapat menggunakan SKD yang dilegalisir oleh Camat setempat. Inilah yang dikhawatirkan, bukan tidak mungkin ada yang memalsukan KK atau SKD dengan tujuan agar dapat diterima di sekolah negeri.


Validasi dan Sanksi

Pasca para calon siswa mengunggah dokumen KK atau SKD, maka tugas yang tak kalah berat berikutnya adalah, panitia PPDB harus melakukan verifikasi, dan menvalidasi dokumen-dokumen tersebut. Panitia harus bekerja ekstra hati-hati dan teliti melihat kebenaran dokumen dan kesesuaiannya dengan fakta di lapangan. Apalagi saat ini, telah berkembang informasi di media sosial, dugaan bahwa memang ada upaya ke arah itu. Pemalsuan KK atau SKD, diantaranya mulai dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat.

Bagaimana jika ditemukan pemalsuan KK atau SKD? Sesuai dengan Pasal 39, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB juncto Pasal 60 Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB Pada SMAN, SMKN dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri. Maka, terhadap pelanggaran tersebut, diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kelulusan siswa tentu saja dapat dibatalkan. Mendikbud sendiri, Nadiem Makarim, bahkan mengancam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bagi yang memalsukan akta otentik bisa dikenakan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Saya pun khawatir dengan penyimpangan moral seperti ini. Namun, inilah tantangan atau titik krusial berikutnya. Validasi persyaratan oleh panitia dalam menentukan kelulusan. Kita berharap semua pihak dapat berlaku jujur; panitia bekerja teliti, transparan dan akuntabel, supaya tidak terjadi sejenis turbulensi kedua, setelah publik gaduh disebabkan server PPDB yang bermasalah. [*]






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...