Jalankan Tindakan Korektif Ombudsman, SMKN 5 Bandar Lampung Kembalikan Uang Ratusan Juta Rupiah
Bandar Lampung - SMKN 5 Bandar Lampung memberikan laporan terkait tindak lanjut pelaksanaan tindakan korektif kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, Selasa 21 Januari 2019 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. Sebelumnya diketahui bahwa Ombudsman RI Perwakilan Porvinsi Lampung menemukan maladministrasi penyalahgunaan wewenang oleh pihak SMKN 5 Bandar Lampung berupa permintaan pungutan kepada orang tua/wali murid siswa/i kelas X Tahun Pelajaran 2018/2019. Atas temuan tersebut Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan pihak SMKN 5 Bandar Lampung.
"Baik pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung maupun pihak SMKN 5 Bandar Lampung telah menjalankan keseluruhan tindakan korektif dari Ombudsman, kami juga mengapresiasi pihak Pemprov Provinsi Lampung yang turut memonitoring tindakan korektif dimaksud, terutama terkait pengembalian uang ratusan juta rupiah kepada orang/tua wali murid yang ditetapkan sebagai penerima BOSDA," ujar Nur.
Selain pengembalian uang ratusan juta rupiah tersebut, pihak SMKN 5 Bandar Lampung telah menghentikan pungutan baik kepada siswa/i penerima BOSDA maupun siswa/i regular, mencabut SK tentang struktur organisasi komite, melakukan transparansi kepada orang tua wali murid terkait penggunaan dana, dan membuat pernyataan berkomitmen tidak akan mengkaitkan urusan akademik dengan pungutan/sumbangan, serta tidak melakukan pungutan di luar ketentuan di masa yang akan datang. Sedangkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menyediakan narahubung untuk menindaklanjuti laporan/pengaduan terkait permasalahan pendidikan pada satuan pendidikan SMA/SMK.
"Kami berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memperoleh atensi dari Gubernur Lampung, ini bukan yang pertama kali ditemukan permasalahan di bidang pendidikan, untuk detailnya juga sudah disampaikan oleh Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman pada saat pihak Inspektorat Provinsi Lampung datang berkoordinasi di Kantor Ombudsman," tegas Nur.
Di sisi lain Ombudsman mengapresiasi Pelapor atas nama Dwi Fitra Nugraha terkait temuan pungutan diluar ketentuan yang terjadi pada siswa/i kelas X Tahun Pelajaran 2018/2019 di SMKN 5 Bandar Lampung. Pelapor dinilai kooperatif selama masa pemeriksaan dan berani menyampaikan keterangannya.
"Kami mengapresiasi Sdr. Dwi terutama karena keberaniannya melaporkan dugaan pungutan di luar ketentuan padahal yang bersangkutan merupakan wali murid dari salah satu siswa di sana. Pelapor seperti ini jarang ditemukan, selain itu Sdr. Dwi bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Kami berharap hal seperti ini bisa menular ke masyarakat yang diduga menjadi korban maladministrasi supaya berani melapor," tutupnya.