Jalan Mensucikan Pekerjaan
"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu." Q.S Al-Baqarah: 168
Setiap kali diminta narasumber membahas materi audit Pelayanan Publik. Saya sering ditanya oleh peserta yang semuanya ASN. Bagaimana caranya menyucikan pekerjaan yang tak hanya berat, tetapi kadang bersentuhan atau berhadapan dengan Syubhat, maksiat, dan mudharat?
Bagi saya pertanyaan ini tidak mudah untuk dijawab karena tak hanya harus mempunyai keilmuan agama yang cukup. Tetapi, juga sangat memahami bagaimana kondisi komprehensif sebuah pekerjaan di pemerintahan.
Pelayanan publik kerap kali dipandang sekadar rutinitas administratif yang kering akan nilai spiritual. Padahal, jika kita menggali lebih dalam hakikat berdirinya sebuah negara, melayani rakyat adalah sebuah amanat suci.
Konstitusi dan hukum kita secara gamblang mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif. Di balik deretan batasan hukum tersebut, tersimpan panggilan moral dan ilahiah yang agung untuk mensucikan pekerjaan kita di ruang-ruang birokrasi.
Mensucikan pekerjaan dalam melayani rakyat pada akhirnya adalah tentang mengubah laci-laci meja birokrasi menjadi altar pengabdian dan ladang ibadah. Ketika aparatur bekerja semata-mata mengabdi pada kemanusiaan tanpa cacat maladministrasi, maka pada detik itulah janji Tuhan berlaku bagi mereka.
Allah SWT menjanjikan kebahagiaan sejati dalam Surah An-Nahl ayat 97: "Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik". Maka menjadi pelayan masyarakat bukanlah tentang seberapa berkuasa kita, melainkan tentang seberapa bersih niat dan pengabdian kita dalam menghadirkan rahmat bagi sesama.
Lalu, bagaimana cara kita "menyucikan" pekerjaan dalam melayani rakyat? Sebagaimana firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan pengambilan zakat untuk membersihkan dan menyucikan harta kaum mukmin, maka membersihkan pekerjaan birokrasi menuntut kita untuk menyingkirkan ego, sikap diskriminatif, dan konflik kepentingan.
Menyucikan pekerjaan berarti setiap pelaksana layanan wajib menunaikan tugasnya dengan adil, cermat, santun, ramah, tidak memberikan putusan yang berlarut-larut, proaktif memenuhi kepentingan masyarakat, dan menjunjung tinggi nilai integritas.
Seperti yang pernah kita ulas sebelumnya tentang filosofi Stoikisme dan metafora "Diam Yang Sempurna", seorang pelayan publik yang suci pekerjaannya adalah ia yang mematikan ego dan keserakahannya dalam keheningan, demi melahirkan tindakan yang nyaring dalam membela rakyat.
Tindakan melayani masyarakat dengan tulus ini adalah manifestasi langsung dari perintah Allah dalam Surah An-Nisa ayat 58, yakni kewajiban menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, serta menetapkan hukum dan keputusan di antara manusia secara adil.
Di sisi lain ada yang menodai kesucian sebuah pekerjaan yaitu maladministrasi atau korupsi dalam pelayanan. Pekerjaan pelayanan yang mulia dapat dengan mudah ternoda oleh keburukan yang dalam instrumen hukum disebut sebagai maladministrasi. Perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, kelalaian, penundaan berlarut, memihak, hingga meminta imbalan (pungli) secara ilegal adalah bentuk-bentuk maladministrasi yang mengorbankan hak-hak masyarakat, maka tak salah kalau maladministrasi juga disebut sebagai noda spiritual.
Membiarkan terjadinya maladministrasi sama halnya dengan melakukan pengkhianatan terhadap negara sekaligus Tuhan. Praktik pungutan liar dan mempersulit masyarakat demi meraup keuntungan pribadi juga secara eksplisit dilarang dalam Surah Al-Baqarah ayat 188, yang menegaskan agar kita tidak memakan harta orang lain di antara kita dengan jalan yang batil.
Maka sebuah jalan menyucikan pekerjaan harus dimulai dari niat baik yang membutuhkan penjagaan sistemik agar tidak melenceng. Di sinilah Aparatur Sipil Negara mengemban tugas bersejarah, yang bertugas mendorong penyelenggaraan negara yang efektif, efisien, jujur, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan menegakkan keadilan dan menerima laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi tanpa memungut biaya, bekerja dengan profesional dan memastikan bahwa negara tidak pernah berubah menjadi penindas, melainkan tetap menjadi pelindung yang merawat kesejahteraan rakyatnya. Saya tutup dengan satu ayat Al Quran At-Taubah: 105 "Dan katakanlah: 'Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaan itu'."
Penulis Asisten Ombudsman RI








