Jadi Pembiacara di PP IKMBP, Ombudsman Banten: Semua Sama Di Mata Hukum
Serang (19/03) - Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin, mengungkapkan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sekolah Keperempuanan bahwa melalui berbagai kelembagaan dan regulasi yang ada di Indonesia, sistem hukum nasional berupaya memberikan keseimbangan peran antara lelaki dan perempuan untuk berkontribusi.
"Melalui regulasi-regulasi yang melembagakan perlindungan terhadap hak-hak perempuan, maupun kebijakan afirmasi bagi perempuan untuk mengaspirasikan suara dan perannya, hukum kita berupaya mewujudkan equilibirium dan mengikis diskriminasi maupun sesat pikir dalam sistem hukum yang sebelumnya cenderung patriarkis. Sekarang, semua sama di mata hukum. Semua bisa mengambil kesempatan untuk berperan," papar Zainal.
Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Mahasiswa Bojonegara Puloampel (PP IKMBP) selama 2 hari tersebut, Zainal yang hadir sebagai salah satu pembicara, mengapresiasi ide dan semangat PP IKMBP untuk memperkuat peran perempuan sebagai salah satu pondasi penting organisasi.
"Sejarah jadi bukti, tak akan ada kesuksesan organisasi sesungguhnya tanpa peran perempuan di berbagai sektor. Maka, penting untuk menguatkan kapasitas dan kapabilitas perempuan agar bisa memahami potensi, posisi dan peran yang bisa dijalankannya. IKMBP sudah berada di jalur yang tepat dan tinggal konsisten di jalur ini," sebutnya.
Ketua Umum PP IKMBP, Ari Dailami, mengaminkan ungkapan Zainal. Menurut Ari, kegiatan Sekolah Keperempuanan tahun ini mengangkat tema meningkatkan peranan IKMBP-Wati (sebutan untuk anggota perempuan) untuk mewujudkan tujuan IKMBP.
Ari menyambung, topik dan materi disesuaikan dengan tema. Misalnya, bahasan mengenai posisi perempuan di mata hukum dengan mengundang Ombudsman RI Perwakilan Banten sebagai narasumber.
Ari berharap para IKMBP-Wati mendapatkan wawasan dan pemahaman konkret bagaimana mereka bisa menjalankan perannya lebih efektif, baik sebagai anggota IKMBP maupun bagian dari masyarakat secara keseluruhan.
"Sebagai agent of change, anggota IKMBP diharapkan dapat bersinergi dengan unsur maupun lembaga-lembaga terkait, seperti Ombudsman RI, untuk mendorong tata kelola negara yang lebih melayani dan berkeadilan," tutup Ari.