• ,
  • - +

Artikel

Irigasi Mengering, Siapa yang Melindungi Petani?
ARTIKEL • Senin, 12/10/2026 • Iman Dani Ramdani
 

Air merupakan urat nadi kehidupan pertanian. Bagi petani, keberadaan air bukan sekadar kebutuhan teknis untuk mengairi sawah, melainkan penentu keberlangsungan usaha tani, produktivitas, pendapatan keluarga, dan ketahanan pangan masyarakat. Ketika saluran irigasi mengering, yang dipertaruhkan bukan hanya pertumbuhan tanaman, tetapi juga kepastian hidup petani yang menggantungkan penghasilannya pada hasil panen. Kekeringan memang dapat terjadi akibat faktor alam, seperti berkurangnya curah hujan dan menurunnya debit sumber air. Namun, dampak kekeringan terhadap petani tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi alam. Cara pemerintah mengelola sumber daya air, mendistribusikan air irigasi, memelihara jaringan saluran, menyampaikan informasi, serta merespons pengaduan masyarakat turut menentukan seberapa besar kerugian yang harus ditanggung petani. Karena itu, ketika irigasi mengering, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya kapan air akan kembali mengalir, melainkan juga siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana negara memastikan petani tidak menghadapi persoalan ini sendirian.

Bagi masyarakat perkotaan, kekeringan mungkin terasa sebagai persoalan lingkungan yang terjadi secara musiman. Namun, bagi petani, keterlambatan air beberapa hari saja dapat memengaruhi jadwal tanam, mengganggu pertumbuhan tanaman, dan meningkatkan biaya produksi. Jika berlangsung lebih lama, kondisi tersebut dapat berujung pada gagal tanam, penurunan produktivitas, bahkan gagal panen. Kerugian petani juga tidak selalu terlihat secara langsung. Di balik sawah yang mengering, terdapat biaya pengolahan tanah, pembelian benih, pupuk, tenaga kerja, dan kebutuhan rumah tangga yang harus tetap dipenuhi. Ketika panen tidak sesuai harapan, petani bukan hanya kehilangan potensi pendapatan, tetapi juga menghadapi ketidakpastian untuk memulai musim tanam berikutnya. Dalam situasi seperti ini, kehadiran pemerintah tidak cukup diwujudkan melalui imbauan agar masyarakat menghemat air atau menunggu hujan turun. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengelolaan air dilakukan secara terencana, informasi mengenai ketersediaan air disampaikan secara terbuka, dan pembagian air dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan serta kondisi masyarakat yang terdampak.

Salah satu persoalan yang sering membingungkan masyarakat adalah menentukan instansi yang bertanggung jawab ketika air tidak mengalir, saluran mengalami kerusakan, atau distribusi air tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pengelolaan irigasi di Indonesia melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota, sesuai dengan status serta cakupan daerah irigasi yang menjadi kewenangannya. Pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pengelolaan dapat melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai. Sementara itu, daerah irigasi yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota ditangani oleh pemerintah daerah sesuai pembagian kewenangannya. Artinya, lokasi saluran tidak serta-merta menentukan siapa yang bertanggung jawab. Saluran yang secara geografis berada di suatu kabupaten belum tentu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten tersebut. Status daerah irigasi dan pengelola yang berwenang harus menjadi dasar untuk menentukan pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban.

Pembagian kewenangan tersebut pada dasarnya diperlukan agar pengelolaan irigasi dapat berjalan secara terstruktur. Namun, bagi petani yang menghadapi sawah kering, struktur birokrasi yang rumit justru dapat menjadi hambatan apabila tidak disertai informasi yang jelas. Petani tidak seharusnya dipaksa memahami seluruh struktur pemerintahan hanya untuk mengetahui ke mana harus menyampaikan pengaduan. Pemerintah perlu menyediakan informasi yang mudah diakses mengenai pengelola daerah irigasi, saluran pengaduan, serta langkah yang dapat ditempuh ketika terjadi gangguan distribusi air. Ketika satu instansi menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan kewenangannya, masyarakat semestinya tetap memperoleh petunjuk mengenai instansi yang tepat. Jangan sampai petani harus berpindah dari satu kantor ke kantor lainnya, sementara tanaman di sawah terus kehilangan air.

Persoalan irigasi sering kali dipandang sebagai urusan teknis pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Padahal, di dalamnya terdapat dimensi pelayanan publik yang tidak kalah penting. Pelayanan publik tidak berhenti pada tersedianya bangunan saluran, pintu air, atau bendung. Pelayanan juga mencakup bagaimana infrastruktur tersebut dikelola, bagaimana distribusi air diatur, bagaimana informasi diberikan kepada masyarakat, serta bagaimana pemerintah merespons persoalan yang disampaikan petani. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang jelas, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak diskriminatif. Dalam konteks irigasi, prinsip tersebut berarti petani perlu mendapatkan informasi yang memadai tentang kondisi jaringan, pola pembagian air, pihak yang bertanggung jawab, serta tindak lanjut yang dilakukan ketika terjadi gangguan. Ketika pengaduan tidak ditanggapi, penanganan berlarut-larut, prosedur tidak dijalankan sebagaimana mestinya, atau instansi tidak memberikan pelayanan sesuai kewajibannya, persoalan irigasi dapat berkembang menjadi persoalan maladministrasi.

Di sinilah pentingnya pengawasan pelayanan publik. Sebab, masalahnya tidak lagi semata-mata tentang air yang tersedia atau tidak tersedia, melainkan juga tentang apakah kewajiban pelayanan pemerintah telah dilaksanakan secara patut. Ombudsman RI memiliki peran dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai kewenangannya. Dalam perkara irigasi, Ombudsman RI tidak menggantikan pemerintah sebagai pengelola sumber daya air dan tidak mengambil alih kewenangan teknis pembangunan atau perbaikan saluran. Perannya adalah memastikan bahwa penyelenggara pelayanan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan, prosedur, dan prinsip pemerintahan yang baik. Melalui pengawasan tersebut, penanganan pengaduan dapat dinilai dari beberapa aspek: apakah laporan masyarakat direspons, apakah tindak lanjut dilakukan, apakah koordinasi antarinstansi berjalan, dan apakah petani memperoleh kepastian mengenai penyelesaian masalah yang dihadapi.

Dengan demikian, pengawasan pelayanan publik menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa persoalan yang dialami petani tidak berhenti sebagai keluhan tanpa kejelasan. Bayangkan seorang petani mendapati saluran irigasi menuju sawahnya tidak lagi mengalir. Ia kemudian menyampaikan keluhan kepada instansi tertentu, tetapi mendapat jawaban bahwa saluran tersebut bukan kewenangan instansi itu. Petani mencoba menghubungi pihak lain, tetapi tidak memperoleh informasi yang pasti. Sementara itu, waktu terus berjalan dan tanaman membutuhkan air. Situasi seperti ini memperlihatkan bahwa ketidakjelasan informasi dan lemahnya koordinasi dapat memperburuk dampak kekeringan. Bahkan ketika persoalan teknis membutuhkan waktu untuk diselesaikan, pemerintah tetap berkewajiban memberikan penjelasan yang layak mengenai kondisi, langkah penanganan, dan pihak yang bertanggung jawab.

Oleh karena itu, diperlukan mekanisme koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa, pengelola irigasi, serta kelompok petani. Koordinasi tersebut penting karena persoalan sumber air dan distribusi irigasi tidak selalu berhenti pada batas wilayah administrasi. Selain itu, pemerintah perlu memperkuat pemetaan kondisi jaringan irigasi, menyampaikan informasi tentang ketersediaan dan distribusi air, serta membangun mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Pengaduan tidak boleh hanya diterima sebagai dokumen administrasi, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, petani dapat berperan aktif melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau kelompok tani. Melalui wadah tersebut, petani dapat menyampaikan kebutuhan air, mengidentifikasi kerusakan saluran, berkoordinasi mengenai distribusi air, dan menyampaikan laporan secara lebih terorganisasi. Namun, partisipasi petani tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan seluruh tanggung jawab pengelolaan irigasi kepada masyarakat. Kolaborasi hanya dapat berjalan dengan baik apabila masing-masing pihak menjalankan kewenangannya secara jelas.

Ketika mengalami gangguan pelayanan irigasi, petani tidak perlu merasa takut untuk menyampaikan pengaduan. Pengaduan bukan tindakan memusuhi pemerintah, melainkan bentuk partisipasi masyarakat untuk mendorong perbaikan pelayanan publik. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah menyampaikan persoalan kepada instansi atau pengelola irigasi yang berwenang. Petani perlu menjelaskan lokasi saluran, bentuk gangguan, waktu mulai terjadinya masalah, serta dampak yang ditimbulkan. Dokumentasi berupa foto, surat pengaduan, bukti komunikasi, atau informasi lain yang relevan juga dapat membantu proses penanganan. Apabila pengaduan tidak memperoleh tanggapan yang semestinya, tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas, atau terdapat dugaan maladministrasi, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI sesuai persyaratan dan kewenangannya. Pada umumnya, masyarakat perlu terlebih dahulu mengadukan persoalan kepada instansi terkait agar instansi tersebut memperoleh kesempatan untuk menyelesaikannya.

Ombudsman RI memang bukan pengganti saluran pengaduan teknis untuk setiap kerusakan irigasi. Akan tetapi, ketika persoalan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pengawasan Ombudsman RI dapat menjadi salah satu jalan untuk mendorong akuntabilitas dan kepastian pelayanan. Pada akhirnya, persoalan irigasi yang mengering tidak semestinya membuat kita hanya sibuk mencari siapa yang salah. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa petani memperoleh informasi, pelayanan, dan kepastian mengenai langkah yang dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Bagi pemerintah, kondisi kekeringan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kesiapsiagaan, memperbaiki koordinasi, dan memastikan pengaduan masyarakat ditangani secara responsif. Bagi pengelola irigasi, keterbukaan informasi dan komunikasi dengan petani perlu menjadi bagian dari tata kelola sehari-hari, bukan hanya dilakukan ketika krisis terjadi. Bagi masyarakat dan petani, menjaga jaringan irigasi, menggunakan air secara efisien, serta menyampaikan informasi mengenai kerusakan dan gangguan distribusi merupakan bentuk kontribusi yang penting. Namun, kontribusi tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya. Perlindungan terhadap petani tidak selalu berarti pemerintah mampu menjamin air tersedia dalam segala keadaan. Ada keterbatasan alam yang tidak dapat dihindari. Akan tetapi, pemerintah tetap dapat memastikan bahwa informasi tidak ditutup-tutupi, kewenangan tidak saling dilemparkan, pengaduan tidak diabaikan, dan upaya penanganan dilakukan secara terkoordinasi.

Ketika air berkurang, kehadiran negara justru harus semakin terasa. Petani membutuhkan lebih dari sekadar janji bahwa persoalan akan ditangani. Mereka membutuhkan kejelasan siapa yang bertanggung jawab, apa yang sedang dilakukan, dan bagaimana pengaduan mereka ditindaklanjuti. Sebab, pelayanan publik yang baik bukan hanya terlihat ketika keadaan berjalan normal. Kualitasnya justru diuji ketika masyarakat menghadapi kesulitan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...