Investigasi Ombudsman
Minggu lalu, saya sudah menuliskan tentang pentingnya Ombudsman melakukan klarifikasi atas dugaan maladminitrasi. Semoga penjelasan sederhana tentang hal tersebut memberi manfaat bagi anda untuk mengenali tata cara kerja Ombudsman RI. Selanjutnya, kali ini sebagai kelanjutan dari upaya klarifikasi, kami juga harus melakukan serangkaian investigasi.
Investigasi adalah serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari jawaban atas permasalahan dugaan maladaministrasi yang dilaporkan ke Ombudsman. Melakukan investigasi merupakan suatu keharusan yang wajib dilakukan oleh para Asisten Ombudsman yang diberi tugas memeriksa laporan pengaduan masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Dengan melakukan investigasi diharapkan akan diperoleh jawaban yang benar disertai bukti-bukti menguatkan bahwa telah terjadinya perbuatan atau perilaku maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Proses investigasi dimulai dengan memeriksa dan mencermati sejumlah dokumen serta peraturan perundangan terkait hal yang dilaporkan. Lalu mengunjungi lokasi Pelapor atau Terlapor guna bertemu dan memeriksa sejumlah orang, baik dalam kapasitas sebagai Pelapor, Terlapor, saksi atau pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan informasi serta bukti-bukti yang lebih sahih terkait dugaan maladaministrasi yang dilaporkan ke Ombudsman RI. Agar proses investigasi berjalan lancar, maka Asisten Ombudsman harus mempersiapkan segala sesuatu secara matang, baik berupa alat, daftar pertanyaan, dan lain-lain. Teknik misteri shopping dan snow ball sering kami lakukan dalam proses investigasi lapangan.
Intinya, investigasi merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan oleh para Asisten Ombudsman. Maka idealnya, setiap Asisten Ombudsman RI harus terlatih dan terampil sebagai investigator. Pelatihan intelijen dan investigasi wajib diikuti oleh seorang Calon Asisten Ombudsman RI yang sudah dinyatakan lulus seleksi. Tanpa kemampuan ini, maka akan berimbas pada kualitas produk yang dihasilkan Ombudsman.
Perlu saya infokan bahwa sebetulnya dalam tataran empiris, pengalaman di negara-negara Skandinavia, bahwa eksistensi dan icon Ombudsman adalah pada kekuatannya untuk mempengaruhi eksekutif selaku penyelenggara utama pelayanan publik. Pengalaman seperti ini pernah kami (Ombudsman RI Aceh) alami semasa Abu Doto Zain Abdullah menjadi Gubernur Aceh. Sehingga, setiap saran dari Ombudsman RI Aceh selalu dilaksanakan oleh Gubernur Aceh saat itu.
Pada awal 2018 lalu, kami beberapa kali juga bertemu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk menyampaikan saran korektif. Pertama, terkait perlunya pemenuhan standar pelayanan publik oleh Pemerintah Aceh. Kemudian beliau respon dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh tentang Kewajiban SKPA Pemenuhan Standar Pelayanan Publik, yang kemudian Alhamdulillah mengantarkan Pemerintah Aceh masuk dalam kategori Zona Hijau dalam Kepatuhan Memenuhi Standar Pelayanan Publik yang diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI di Jakarta pada Desember 2018 lalu. Tetapi sayang, penghargaan tersebut tidak bisa diterima langsung oleh Bapak Irwandi Yusuf, karena beliau tersangkut di KPK. Kedua, guna meredam "konflik komunikasi" antara Pihak Anggota DPRA dan Gubernur Aceh saat itu (Awal 2018), kami menemui Pak Irwandi Yusuf dan menyarankan beliau agar memelihara komunikasi dengan pihak legislatif dan pihak lainnya. Berita terkait hal ini bisa dicek di Serambi dan media lainnya, yang kemudian berdampak hingga saat ini.
Perlu saya sampaikan bahwa produk akhir Ombudsman RI terkait laporan pengaduan masyarakat adalah saran dan rekomendasi. Rekomendasi sepenuhnya produk yang diterbitkan oleh Ombudsman RI Pusat. Sedangkan saran adalah produk berisikan solusi konkrit yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Ombudsman RI yang ada pada setiap provinsi. Untuk menghasilkan produk saran/rekomendasi harus melalui proses investigasi. Sehingga, semakin baik pelaksanaan suatu investigasi maka akan semakin berkualitas pula saran/rekomendasi yang kami terbitkan. Jadi, walaupun dengan segala keterbatasan sarana intelijen yang dimiliki oleh Ombudsman, investigasi wajib dilaksanakan.
Perlu dipahami bahwa saran dan rekomendasi Ombudsman RI, bukan hanya memiliki kekuatan moral saja, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepala daerah harus melaksanakannya dan akan menimbulkan akibat hukum administratif apabila kepala daerah tidak melaksanakan saran/rekomendasi Ombudsman RI. Hal telah diatur dengan cukup jelas dalam Pasal 351 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Demikian catatan sederhana ini, semoga bermanfaat.