• ,
  • - +

Artikel

Insan Ombudsman Sulsel ikuti Pelatihan Penanganan Pengaduan dengan Metode Progresif & Partisipatif (Propartif)
• Jum'at, 01/11/2019 • Andi Anas Chaerul
 
foto by ombudsman sulsel

Makassar - Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan Pelatihan Penanganan Pengaduan dengan Metode Progresif & Partisipatif (Propartif) di Perwakilan Sulawesi Selatan, kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari dimulai pada hari Selasa - Kamis, 29-31  Oktober 2019 bertempat di Hotel Four Point By Sheraton Makassar.

Pelatihan ini diikuti 12 (dua belas) orang peserta terdiri atas Kepala Perwakilan, 8 orang asisten dan 3 orang ASN yang di train oleh 2 Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman yaitu H. Sofyan Farid Lembah SH selaku Kaper Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah dan Helda R Tirajoh, SH selaku Kaper Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara. Sebelumnya kedua Kaper ini telah mengikuti pelatihan terkait metode penanganan laporan propartif di Negara Belanda selama 3 minggu. Selanjutnya ilmu yang telah diperoleh disesuaikan dengan kultur budaya masyarakat Indonesia dan disampaikan kepada seluruh asisten di seluruh perwakilan Ombudsman RI.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan Subhan Djoer mengapresiasi diadakannya kegiatan ini serta komitmen dan tindaklanjut para trainer dalam rangka mensosialisasikan serta berbagi ilmu terkait metode penanganan laporan secara Propartif kepada insan Ombudsman Sulawesi Selatan.

" Metode propartif yang diterangkan oleh para trainer sebenarnya  sudah diterapkan oleh insan Ombudsman Sulawesi Selatan namun dengan pola dan gaya yang mungkin tidak se sistematis dengan teori yang diberikan, namun dengan adanya metode ini  diharapkan dapat membantu dalam hal penerapan skill asisten Ombudsman dalam menyelesaikan laporan masyarakat dan melalui metode ini diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian laporan selain dengan jalur formal sebagaimana ketentuan yang berlaku," tutur Subhan.

"Metode Progresif & Partisipatif (Propartif) merupakan metode yang diadopsi dari Ombudsman Belanda yang disebut Fair Treatment Approach (FTA). Pendekatan penyelesaian masalah dengan perlakuan yang adil. Negara Belanda berhasil mengimplementasikan program pendekatan penyelesaian masalah dan konflik dengan pendekatan humanis. Pendekatan inilah yang coba kami formulasikan yang tentunya sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang kami sebut Metode Progresif & Partisipatif (Propartif),," jelas Sofyan Kaper Ombudsman Sulawesi Tengah.

" Metode Propartif, dapat diaplikasikan dalam menyelesaian konflik dengan menggunakan pendekatan informal yang menekankan pada solusi yang tidak hanya semata-mata pada tahap mediasi saja tetapi juga pada tahap pra mediasi atau pada  tahap penerimaan dan verifikasi laporan masyarakat dan  penyelesaian laporan masyarakat pada bidang Riksa  di Ombudsman. Hal ini bertujuan untuk merubah perilaku para penyelenggara Negara dari yang sebelumnya bersikap skeptis terhadap pengaduan menjadi kemampuan untuk dapat berempati terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, sehingga saat yang bersamaan juga terbangun rasa percaya dari masyarakat kepada penyelenggara Negara. Pendekatan propartif juga bertujuan merubah paradigma masyarakat untuk tidak lagi membawa dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum. Namun terdapat opsi lain yang dapat ditempuh dengan penyelesaian bersifat informal, efektif dan memenuhi rasa keadilan melalui pelibatan masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bersama, " tutup Helda Kaper Sulawesi Utara.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...