• ,
  • - +

Artikel

Inovasi Pendidikan Sebagai Antisipasi Penyebaran Covid-19
• Senin, 23/03/2020 • Hendra Irawan
 
Hendra Irawan - Asisten Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu (foto istimewa)

World Health Organization (WHO) telah menetapkan virus Corona atau COVID-19 sebagai pandemi karena telah menyebar ke lebih dari 100 negara di dunia. WHO sendiri mendefinisikan pandemi sebagai situasi ketika populasi seluruh dunia ada kemungkinan akan terkena infeksi ini dan berpotensi sebagian dari mereka jatuh sakit. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana atau meliputi geografi yang luas.

Pandemi COVID-19 akan berdampak dari berbagai sektor kehidupan seperti ekonomi, sosial, termasuk juga pendidikan. Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada Kamis (5/3) menyatakan bahwa, wabah virus corona telah berdampak terhadap sektor pendidikan. Hampir 300 juta siswa terganggu kegiatan sekolahnya di seluruh dunia dan terancam berdampak pada hak-hak pendidikan mereka di masa depan. Di Indonesia sendiri, dunia pendidikan juga ikut merasakan dampaknya. Jika kondisi seperti ini terus meningkat, maka sudah bisa dipastikan dampaknya terhadap sektor pendidikan juga akan semakin meningkat. Dampak yang paling dirasakan adalah peserta didik di instansi penyelenggara pelayanan pendidikan, seperti sekolah disemua tingkatan, lembaga pendidikan non formal hingga perguruan tinggi.


Kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait Pendidikan

Di Provinsi Bengkulu, dikutip dari website media center pemprov Bengkulu, Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan himbauan terkait antisipasi penyebaran COVID-19 di provinsi Bengkulu yang mulai berlaku pada tanggal 17 maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Ada 2 poin dari himbauan tersebut terkait pendidikan yaitu, himbauan untuk kegiatan belajar mengajar semua jenjang dilakukan dirumah peserta didik masing-masing dan para guru maupun pengajar dapat melakukan proses belajar mengajar melalui media daring (online). Himbauan tersebut disambut dengan pemberlakuan pembelajaran dirumah masing-masing di semua jenjang pendidikan dan menutup sementara sekolah dan perguruan tinggi dari aktivitas belajar mengajar.

Himbauan tersebut bertujuan sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di provinsi Bengkulu di instansi penyelenggara pendidikan, tentunya himbauan tersebut perlu di apresiasi sebagai langkah konkrit pemda. Berbagai inovasi pendidikan harus dilakukan oleh tenaga pendidik ditengah fenomena pandemi Corona dengan memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap dapat berjalan efektif meskipun dilakukan dirumah, dan tidak menganggap hal tersebut sebagai kesempatan liburan dan berpergian ketempat keramaian sehingga kebijakan ini akan menjadi tidak tepat sasaran.


Inovasi Pendidikan bagi Pendidik

Pendidik/Guru harus memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan meskipun peserta didik berada dirumah, inovasi pembelajaran merupakan solusi yang perlu didesain dan dilaksanakan oleh guru dengan memaksimalkan media yang ada seperti media daring (online). Guru dapat melakukan pembelajaran menggunakan metode E-Learning yaitu pembelajaran memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Sistem pembelajaran dilaksanakan melalui perangkat komputer (PC) atau laptop yang terhubung dengan koneksi jaringan internet, guru dapat melakukan pembelajaran bersama diwaktu yang sama menggunakan grup di media sosial seperti Whatsapp (WA), telegram, aplikasi Zoom ataupun media sosial lainnya sebagai sarana pembelajaran sehingga dapat memastikan siswa belajar diwaktu bersamaan meskipun ditempat yang berbeda. Guru juga dapat memberikan tugas terukur namun tetap memastikan bahwa tiap hari pembelajaran peserta didik terlaksana tahap demi tahap dari tugas tersebut. Banyak lagi inovasi lainnya yang bisa dilakukan oleh pendidik demi memastikan pembelajaran tetap berjalan dan siswa mendapatkan ilmu sesuai kurikulum yang telah disusun pemerintah.

Kepala Sekolah juga harus berinovasi dalam menjalankan fungsi supervisi atau pembinaan kepada Guru untuk memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar telah dilakukan oleh guru dan peserta didik meskipun menggunakan metode jarak jauh (daring). Kepala Sekolah juga dapat memberikan solusi dan motivasi kepada guru di sekolah, sehingga guru-guru yang belum siap memanfaatkan media daring dapat disupervisi dan diberi solusi. Untuk pengawas sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kota dan Kabupaten juga dapat berinovasi agar tetap menjalankan pengawasan dan tujuan dari supervisinya dapat berjalan dengan baik meskipun tidak harus selalu bertatap muka.


Inovasi Pelaksanaan Ujian Nasional (UN)

Menurut Plt. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang penulis kutip pada laman berita kompas.com pada 16 Maret 2020, bahwa Pelaksanaan UN 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Beberapa ketentuan khusus terkait pencegahan sebaran wabah Corona saat UN 2020 diatur sebagai berikut: (1) Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian. (2) Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol sebelum dan sesudah ujian. (3). Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak napas. Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat menggantinya pada waktu yang lain. (4) Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian.

(5) Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis. (6). Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan Covid-19 antar peserta UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama. (7). Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya. (8) Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi Covid-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

Rangkaian protokol kesehatan tersebut merupakan inovasi yang dibuat pemerintah guna memastikan pelaksanaan UN tetap berjalan namun sekaligus dapat menekan penyebaran Covid-19, maka pemprov Bengkulu harus memastikan kesiapan sekolah untuk menjalankan UN dan juga memastikan protokol kesehatan berjalan sesuai yang telah ditetapkan, hal tersebut bisa dilihat dari pemahaman panitia UN tentang Covid-19, sarana prasarana sekolah dan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Pemprov Bengkulu dan tenaga pendidik diharapkan dapat selalu melakukan inovasi pendidikan sebagai upaya menghadapi pandemi Covid-19, agar proses pendidikan tetap berjalan sesuai kurikulum dengan cara siswa dapat efektif belajar dirumah, dan disisi lain antisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu dapat berjalan efektif. Hingga kini belum dapat dipastikan setelah berakhirnya masa himbauan Gubernur tersebut, nantinya apakah akan diperpanjang atau tidak. Namun yang pasti pemda, sekolah, dan pendidik harus siap dengan segala kemungkinan, dan selalu berinovasi mencari solusi disetiap permasalahan pendidikan, dengan harapan semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan mendapatkan hikmah dan pelajarannya. (ori-bengkulu, hi)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...