Inovasi Layanan Publik Tidak Terhenti Walau Dihantam Pandemi
Indonesia saat ini tengah dihantam bencana pandemi Virus Corona atau Covid-19. Virus ini menyerang sistem pernafasan manusia yang dapat menyebar melalui percikan yang keluar dari hidung dan mulut saat orang yang terjangkit Covid-19 batuk ataupun bicara. Percikan ini kemudian jatuh ke benda ataupun permukaan di sekitar yang kemudian bersentuhan dengan mata, hidung atau mulutnya dan menjadi media penularan Covid-19.
Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk mencegah penyebaran virus dengan mengeluarkan beberapa kebijakan. Salah satunya membatasi masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah sehingga muncul slogan"Kerja dari Rumah, Belajar dari Rumah, Ibadah di Rumah". Tentunya dengan pembatasan ini sektor pelayanan publik pun akan terganggu, karena mengharuskan penyelenggara layanan untuk mengurangi pertemuan langsung dengan para pengguna layanan.
Keterbatasan dalam melakukan pelayanan secara langsung tidak mengurangi semangat dalam memberikan pelayanan yang prima. Penyelenggara layanan diharapkan dapat melakukan berbagai inovasi agar tetap dapat melaksanakan pelayanan, namun juga tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Berikut beberapa inovasi pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara layanan di Provinsi Bali, diantaranya:
Pertama, Inovasi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung, khususnya Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung, dengan mengoptimalkan layanan publik online. Kini konsultasi Informasi Tata Ruang (ITR) dan gambar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dilakukan secara online melalui website: konsultasi.laperon.badungkab.go.id. Dengan Laperon (Layanan Perizinan Online) pengguna layanan dapat mengajukan permohonan izin secara mandiri dengan sistem online. Keunggulan dalam penggunaan aplikasi ini bagi pengguna layanan yaitu: memudahkan mengajukan permohonan izin tanpa calo, verifikasi berkas oleh petugas DPMPTSP secara online, pemantauan posisi berkas secara online, revisi berkas permohonan izin secara online, dan unduh izin resmi secara online.
Kedua, Inovasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan. Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, Disdukcapil tetap melakukan pelayanan online untuk semua layanan dokumen kependudukan. Hal ini dilakukan dengan menyediakan nomer telepon sehingga masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan dapat melakukan pengurusan melalu aplikasi pesanWhatsApp pada nomor yang telah ditentukan. Pengurusan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas lalu dilanjutkan dengan pencetakan dokumen yang bisa dilakukan diwww.disdukcapil.tabanan.go.id.
Ketiga, Inovasi dari Dinas Pendidikan Kota Denpasar yang melakukan kerjasama dengan pengembang aplikasi belajar yang disebut dengan Lentera Belajar. Aplikasi kerjasama ini dibuat untuk mempermudah siswa dalam memahami materi sekolah terutama masa pandemi ini, karena pembelajaran tatap muka langsung antara siswa dan guru tidak dapat dilaksanakan. Lentera Denpasar merupakan sistem integrasi pendidikan Kota Denpasar yang terintegrasi mulai dari orang tua, siswa, guru, sekolah dan Dinas Pendidikan. Dalam aplikasi ini terdapat bank soal, materi pembelajaran, pelaksanaan ulangan harian online, UAS/online, serta tryout online.
Lalu Inovasi Keempat lainnya yaitu Samsat Online Nasional. Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile. Inovasi ini sebenarnya sudah ada sebelum pandemi Covid-19, namun melihat masa tanggap darurat, e-pengesahan STNK yang pada awalnya hanya berlaku untuk 1 (satu) bulan menjadi 3 (tiga) bulan, dan dianggap sah dan berlaku sebagai bukti pengesahan STNK sampai dengan dikirimkan TBPKP dan sticker pengesahan STNK ke alamat sesuai STNK. Tentunya kebijakan ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah masing-masing.
Masyarakat sebagai pengguna layanan tentunya memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pengawasan pelayanan publik. Jika dalam pelaksanaan pelayanan publik terutama di masa pandemi ini masyarakat melihat adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara layanan, masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik sesuai amanat Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008. Khususnya untuk di wilayah Provinsi Bali bisa melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Bali. Masyarakat juga bisa melakukan konsultasi atau pengaduan terkait pelayanan publik melalui telepon di (0361) 2096942, Whatsapp Center 0811303737 atau emailpengaduan.bali@ombudsman.go.id. Pelayanan Publik yang baik tercipta atas peranan berbagai pihak, mari Awasi, Tegur dan Laporkan demi pelayanan publik yang lebih baik. (ori-bali, dat)