Independensi Pemeriksaan Ombudsman, Tantangan dan Implementasinya
Sejak kehadirannya Ombudsman menjadi salah satu lembaga negara eksternal dalam mengawasi pelayanan publik. Hal tersebut ditujukan untuk mencapai good governance dan clean governance sehingga melalui lembaga pengawas diharapkan peningkatan kualitas pelayanan publik pun dapat tercapai. Lembaga pengawas eksternal juga diperlukan demi mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, responsif, dan dapat memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Ombudsman juga dikatakan sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary institutions) yang akuntabel, independen, dapat dipercaya, serta bebas dari kepentingan politik bertujuan untuk menjawab tuntutan masyarakat terhadap prinsip-prinsip demokrasi pada penyelenggaraan pemerintahan. Pada dasarnya latar belakang munculnya lembaga independen karena melihat kondisi dan urgensitas saat ini bahwa konsep Trias Politica yang diusung oleh Montesquieu sudah tidak relevan lagi. Oleh karena itu, Jonathan Turley (2013) mengatakan bahwa paradigma lembaga independen melahirkan lembaga diluar kekuasaan utama yang mempunyai kewenangan yang besar bahkan mereduksi kewenangan lembaga utama, misalnya lembaga legislatif.
Seperti disinggung sebelumnya bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara bantu yang memiliki prinsip independen dan tertanam dalam "gaya pemeriksaannya" serta tertuang dalam UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Perlu dipahami bahwa Ombudsman memiliki kewenangan dalam hal pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 dan Pasal 28 UU Nomor 37/2008. Adapun kewenangan tersebut salah satunya meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis maupun pemeriksaan lapangan kepada pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman. Dalam hal menjalankan kewenangan tersebut, setiap asisten pemeriksa wajib menerapkan prinsip-prinsip pemeriksaan, salah satunya independensi. Berikut pembahasan terkait prinsip independensi dalam pemeriksaan Ombudsman.
Independensi Pemeriksaan Ombudsman
Terdapat beberapa prinsip pemeriksaan Ombudsman sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 37/2008. Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain independen, non-diskriminasi, tidak memihak, tidak memungut biaya, wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak dalam hal ini pelapor dan terlapor, dan mempermudah pelapor dalam memberikan penjelasan. Namun, dalam tulisan ini akan dibahas lebih mendalam terkait prinsip independensi dalam pemeriksaan Ombudsman. Â
Prinsip independen (independence) seperti yang dijelaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 37/2008 bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Sehingga dalam pemeriksaannya bebas dari kepentingan dan campur tangan pihak manapun. Berdasarkan hal tersebut, Asisten Ombudsman sebagai pemeriksa laporan harus memiliki dan menanamkan prinsip independensi dalam setiap pemeriksaannya.
Pada dasarnya, Ombudsman juga memiliki tiga nilai utama, yaitu integritas, profesional, dan adil sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Adapun nilai tersebut merupakan dasar acuan dan motivasi, sikap maupun tindakan setiap Insan Ombudsman dalam hal ini Asisten Pemeriksa untuk berpikir, bersikap, bertindak, dan mengambil keputusan.
Terkhusus nilai independensi termasuk dalam nilai utama Ombudsman dan merupakan salah satu unsur dari perilaku profesional. Profesional secara harfiah adalah mampu menyelesaikan tugas atau pekerjaan dengan baik, tuntas, sesuai dengan kompetensi (keahlian) dan inovatif untuk mencapai hasil prima melalui kerja sama serta mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain.
Merujuk istilah yang melekat pada nilai independen, Asisten Pemeriksa wajib hanya bertemu dengan para pihak terkait yang mempunyai kepentingan atau terkait dengan permasalahan yang sedang ditangani. Kemudian, menggunakan haknya untuk menolak keputusan, kebijakan, atau instruksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, menghindari hal yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dalam pengambilan keputusan. Terakhir, berperilaku mandiri atau independen dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan, bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman, bujukan, baik bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
Selain mengedepankan perilaku-perilaku yang berprinsip nilai independen, terdapat pula beberapa perilaku yang dilarang oleh Asisten Pemeriksa. Adapun perilaku tersebut antara lain menjalin hubungan dengan instansi/lembaga atau kelompok lain yang patut diduga dapat mengganggu kemandirian/independensi lembaga, terlibat dalam kegiatan politik praktis atau berafiliasi dalam partai politik, dan terlibat dalam kegiatan lembaga kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang.Oleh sebab itu, Asisten Pemeriksa dalam hal pemeriksaan sejatinya independen atau tidak berpihak dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun. Namun, bagaimana implementasi dalam pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut?
Implementasi dan Tantangan
Ombudsman dalam mengimplementasikan prinsip dan nilainya tidaklah mudah. Mengapa? Karena dalam proses pemeriksaannya ada saja pihak-pihak yang memaksakan kepentingannya dan mempengaruhi proses dan hasil dari pemeriksaan Ombudsman. Pada sisi pelapor, terkadang ada saja yang memaksakan hasil pemeriksaan Ombudsman agar sesuai dengan keinginannya. Bahkan, merasa tidak puas terhadap proses pemeriksaan bahkan hasil pemeriksaan tersebut. Kemudian, terkadang pelapor mengajak Asisten Pemeriksa untuk masuk ke dalam emosinya sehingga berempati untuk mempengaruhi kecenderungan sikap Asisten.
Selain itu dari sisi terlapor, ada saja terlapor ataupun pihak terkait yang resisten terhadap pemeriksaan sehingga tidak tercapai penyelesaian laporan masyarakat. Bahkan, terlapor ada juga yang menganggap bahwa pengaduan masyarakat bersifat negatif sehingga sulit bijak dalam menyikapinya. Itulah sebabnya mengapa independensi sangat penting. Selain memiliki prinsip, Ombudsman juga memiliki nilai yang harus dipegang teguh oleh setiap Asisten Pemeriksa. Adapun nilai-nilai tersebut antara lain kepatuhan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak (imparsial), akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan.
Dengan begitu, Ombudsman sebagai lembaga negara yang independen atau tidak masuk ke dalam rumpun kekuasaan manapun secara mutatis mutandis bekerja secara bebas tanpa intervensi dari siapapun dan dari manapun. Selain itu, Ombudsman bersifat imparsial sehingga dalam pemeriksaan, penyelesaian laporan maupun produknya mengandung morally binding (pemberi pengaruh) dan mengedepankan win-win solution, baik kepada pelapor maupun terlapor dan pihak terkait. Berdasarkan penjelasan tersebut diharapkan ada pemahaman dari pelapor maupun terlapor terhadap prinsip dan nilai yang dipegang oleh Ombudsman dalam pemeriksaannya. Sehingga dengan begitu laporan masyarakat dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan yang dimiliki oleh Ombudsman (MY).
#RiksaBabel #ArtikelOmbudsmanBabel