Independensi Ombudsman
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang OmbudsmanRepublik Indonesia disebutkan bahwa,Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memilikihubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Dalam penjelasan Pasal 2 Undang-undangaquoyang dimaksudkan dengan "hubungan organik" adalah hubungan yang bersifat struktural atau hierarkis dengan lembaga negara atau lembaga lain.
Menjadi konsekuensi logis jika Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 menempatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang tidak berada dalam ranah cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Namun, tidak pula menjadi lembaga yang diperlakukan sebagai organisasi swasta ataupun lembaga non-pemerintah. Dalam sistem pemisahan kekuasaan, Ombudsman Republik Indonesia dapat dikategorikan sejajar dan tidak dibawah pengaruh satu kekuasaan lain. Inilah yang menjadikan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara yang Independen.
Sejajarnya Kelembagaan Ombudsman dengan Kekuasan lain didasarkan pada tugas dan fungsinya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 8 Ayat 2 UU 37 Tahun 2008 yang memberikan kewenangan bagi Ombudsman Republik Indonesia untuk menyampaikan saran kepada Presiden guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik. Selain itu, Ombudsman juga berwenang memberikan Saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terhadap Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan secara langsung oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945(constitutionally yentrusted power). Tetapi adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang (legislatively entrusted power)dalam rangka pengawasan kinerja aparatur negara dan pemerintahan serta menampung keluhan masyarakat. Lembaga Negara yang pembentukannya diluar konstitusi seringkali disebut lembaga negara tambahan (ekstra auxiliary) atau lembaga negara secondary, dalam artian ia merupakan lembaga negara yang tidak terdapat dalam konstitusi, namun dibentuk melalui UU (regulatory body). Munculnya lembaga negara bantu(state auxiliary institutions) dimaksudkan pula untuk menjawab tuntutan masyarakat atas terciptanya prinsip-prinsip demokrasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga yang akuntabel, independen, dapat dipercaya serta bebas dari kepentingan politik.
Fungsi Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik merupakan salah satu upaya perwujudan good governance melalui tiga unsur pokok yang menjadi dasar asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) yaitu akuntabilitas publik, kepastian hukum dan transparansi publik. Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menurut konsep pembagian kekuasaan pada prinsipnya berperan sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara. Dengan tugas dan fungsi seperti itu, keberadaan Ombudsman RI sangat vital dalam pemenuhan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian tujuan bernegara.
Konsultasi dan keluhan terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik dapat mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat Jalan Kebonwaru Utara No. 1 Bandung telepon (022)-7103733 atau melalui pos-el pengaduan.ombudsmanjabar@gmail.com atau jabar@ombudsman.go.id tata cara pengaduan dapat mengunjungi laman situs web ombudsman.go.id.