Imunitas Ombudsman, Untuk Apa?

Semakin besar kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan, semakin besar pula harapannya. Hal itu sepertinya relevan dengan kondisi kelembagaan pada Ombudsman RI. Di usia yang baru 21 tahun, banyak masyarakat yang menaruh harapan besar atas eksistensi Ombudsman dalam mengawal pelayanan publik.
Wajar saja masyarakat berharap banyak dengan Ombudsman. Saat ini, Ombudsman dipandang sangat baik dalam percepatan perbaikan pelayanan publik. Lihat saja dalam penyelesaian laporan pelayanan publik misalnya, jumlah laporan masyarakat yang masuk semakin besar dari tahun ke tahun.
Dalam pemeriksaan laporan masyarakat, tak sedikit masyarakat yang belum memahami apa dan bagaimana tantangan dalam proses pemeriksaan laporan masyarakat. Banyak sekali tantangan baik yang bersifat internal dan eksternal. Bahkan yang paling ekstrim, tak menutup kemungkinan akan ada tekanan yang mengarah ke proses hukum (pidana/perdata) kepada Asisten Ombudsman. Lantas, bagaimana sikap Ombudsman terhadap hal ini? Berikut pembahasannya.
Tantangan Pemeriksaan Ombudsman
Tantangan Ombudsman dalam melakukan penyelesaian terhadap
laporan masyarakat lebih dominan berkutat pada menjaga nilai independensi,
profesionalitas dan integritas. Tren jumlah laporan masyarakat yang semakin
meningkat di Ombudsman, harus selalu berbanding lurus dengan mempertahankan
kinerja baik yang sudah ada dan yang tak kalah pentingnya adalah selalu
berupaya memenuhi ekspektasi dari masyarakat. Tak mudah memang, tapi bukan
berarti tak mungkin.
Independensi menjadi penting dikarenakan
Ombudsman harus bersikap imparsial dan bebas dari intervensi. Selain itu,
Ombudsman dituntut untuk selalu bersikap objektif agar setiap keputusan yang
diambil bebas dari kepentingan apapun. Begitu juga dengan profesionalitas,
semakin pola kerja tersistem dengan baik, proses penanganan laporan masyarakat
akan semakin baik pula. Mulai dari adanya sistem informasi yang berbasis
elektronik yang mumpuni, adanya pengaturan baku mutu waktu sampai dengan
penyelesaian laporan yang berkualitas.
Sedangkan untuk integritas, lebih kepada perilaku Insan
Ombudsman untuk senantiasa melaksanakan tugas dengan jujur, berperilaku
terpuji, disiplin, dapat dipercaya, bertanggung jawab, konsisten antara
perkataan dengan perbuatan dan penuh dedikasi berdasarkan prinsip-prinsip,
kebenaran, norma dan etika (Pasal 4 Peraturan Ombudsman 40/2019 tentang Kode Etik
dan Kode Perilaku Insan Ombudsman).
Tantangan untuk selalu perofesional dan berintegritas
lebih kepada tantangan yang dari dalam diri Insan Ombudsman itu sendiri. Tantangan
itu dapat diatasi dengan membangun etos kerja yang baik dan
menginternalisasikan nilai-nilai kejujuran. Sehingga dapat diartikan kedua tantangan
tersebut lebih bersifat tantangan internal.
Terkhusus untuk nilai independensi, sebaliknya justru banyak
faktor eksternal yang menjadi tantangan. Sangat banyak potensi-potensi yang
akan mempengaruhi pola kerja dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Asisten
Ombudsman. Mulai dari tekanan dari instansi yang diperiksa, diancam untuk
diproses secara hukum, potensi konflik kepentingan yang akhirnya mempengaruhi
objektifitas dan lain sebagainya. Bahkan tak menutup kemungkinan, akan ada potensi Asisten Ombudsman dilaporkan secara hukum perdata ataupun pidana dalam
melaksanakan tugasnya.
Di tengah tuntutan pelaksanaan tugas yang semakin
besar, tantangan eksternal yang dihadapi Ombudsman pun semakin tinggi.
Keberanian untuk senantiasa bersikap objektif dan independen adalah hal yang
wajib dimiliki oleh Asisten Ombudsman. Namun tanpa dibekali dengan
"pelindung" yang kuat, tentunya akan sulit. Tapi tenang saja,
ternyata di Ombudsman ada hak imunitas.
Hak Imunitas dan Urgensinya
Imunitas menurut KBBI dapat diartikan sebagai kekebalan. Tak banyak lembaga negara di Indonesia yang memiliki hak imunitas. Pada prinsipnya hak imunitas dapat diartikan sebagai hak kekebalan yang dimiliki suatu institusi/lembaga dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Para pembentuk UU 37/2008 tentang Ombudsman RI sangat memahami apa yang menjadi tantangan Ombudsman dalam pelaksanaan tugasnya. Hal itu dapat dilihat dengan adanya ketentuan yang mengatur hak imunitas bagi Ombudsman. Pasal 10 UU 37/2008 menyatakan bahwa "Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau dugugat di muka pengadilan." Kehadiran hak imunitas ini sangat besar dampaknya pada kelembagaan Ombudsman.
Dengan adanya hak imunitas, bukan berarti Ombudsman dapat sewenang-wenang. Ada nilai kepatutan yang harus dijaga. Pun begitu dalam pelaksanaan tugas dalam menyelesaiakan laporan masyarakat. Asisten Ombudsman tidak diperkenankan bertindak di luar batas kewenangannya.
Pengaturan turunan terkait imunitas pada Ombudsman sebenarnya dapat dilihat lebih dalam pada SE Ketua Ombudsman Nomor 16/ORI-SE/VII/2016 tentang Penyamaan Pemahaman Mengenai Mutatis Mutandis dan Imunitas Dalam Rangka Melaksanaan Kegiatan Selaku Pejabat Ombudsman RI. Terdapat batasan ketentuan atas imunitas tersebut.
Pertama, pada Pimpinan Ombudsman RI, kewenangan imunitas bersifat melekat pada saat melaksanakan tugas pokok dan fungsi Ombudsman. Kedua, pada Kepala Perwakilan Ombudsman RI, kewenangan imunitas bersifat terbatas pada saat melaksanakan tugas pokok dan fungsi Ombudsman dalam kapasitas sebagai kepala perwakilan di daerah yang menjadi tanggungjawabnya. Dan ketiga, pada Asisten Ombudsman RI, kewenangan imunitas bersifat terbatas pada saat melaksanakan tugas pokok dan fungsi Ombudsman yang ditandai dengan adanya surat tugas guna melakukan kegiatan tertentu.
Hak imunitas sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman. Secara spesifik dalam pelaksanaan tugas Asisten Ombudsman dalam pemeriksaan laporan masyarakat, imunitas dapat menjadi modal penting agar setiap tindakan/keputusan yang diambil dalam penyelesaian laporan masyarakat lebih independen dan bebas dari intervensi.
Benar bahwa pendekatan yang dilakukan Ombudsman lebih condong ke pendekatan yang persuasif. Tapi sekali lagi, tak menuntup kemungkinan akan ada potensi-potensi tekanan atau tindakan yang menghalang-halangi pemeriksaan Ombudsman. Kalau hal tersebut terjadi, pada akhirnya pendekatan yang lebih formal mau tidak mau harus digunakan.
Kehadiran hak imunitas sekurang-kurangnya dapat membantu Asisten Ombudsman agar tantangan pemeriksaan dari sumber eksternal dapat diminimalisir. Ancaman kepada Asisten Ombudsman dalam pemeriksaan laporan masyarakat seperti ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau dugugat di muka pengadilan akan hilang dengan sendirinya. Hal itu akan berpengaruh besar terhadap pola kerja dan hasil pemeriksaan laporan masyarakat.
Dalam pemeriksaan laporan masyarakat, banyak tantangan yang berpotensi mempengaruhi hasil pemeriksaan baik dari sumber internal dan eksternal. Hak Imunitas yang ada pada Ombudsman diharapkan dapat menjadi pelindung yang kokoh agar dalam pelaksanaan tugasnya, Insan Ombudsman dapat bebas dari tekanan dan kepentingan. Semoga kinerja Ombudsman semakin membaik dari tehun ke tahun dan dapat memberikan kontribusi yang besar dalam percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Jangan lelah untuk awasi, tegur dan laporkan ke Ombudsman. (KCF)
#riksababel #imunitas #artikel #2021