Implementasi Pelayanan Informasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Transparansi merupakan salah satu pilar penyelenggaraan pemerintah secara demokratis. Oleh karena itu, negara wajib menjamin hak dan kewajiban warga negara dalam mengakses dan memperoleh informasi publik. Masyarakat merupakan elemen penting dalam pelaksanaan roda penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam tatanan negara demokrasi menempatkan masyarakat memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan pelayanan publik agar pemerintah menjamin dan melindungi hak-hak warga negara.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjadi sumber jawaban atas penantian masyarakat akan hak dan kewajiban mereka dalam pelayanan publik, termasuk keterbukaan informasi publik. Arus informasi dan perkembangan teknologi adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ditambah lagi dengan sistem pemerintahan demokrasi yang mendorong pemerintah harus menjalankan akuntabilitas pelayanan publik secara komprehensif.
Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Pemeritah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Transparansi merupakan modal politik yang tidak bisa diabaikan oleh pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Modal politik ini dapat berupa produk peraturan, kualitas ASN, dan kelembagaan dalam mengemas, menyimpan, dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kemudian menetapkan Perda Nomor 6/2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diberlakukannya Perda Nomor 6/2019 turut mempengaruhi kualitas kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik terkait keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintah daerah, sekaligus menjamin hak-hak masyarakat.
Masyarakat harus memahami terlebih dahulu tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yaitu: (a) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, (b) mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, (c) meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, (d) Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, (e) mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, (f) mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau (g) meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dalam implementasi, terdapat beberapa poin penting terkait tujuan keterbukaan informasi publik pada Perda Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2019, seperti menjamin hak atas informasi publik bagi masyarakat di daerah, menyediakan akses pedoman pelayanan, peningkatan tata kelola informasi dan dokumentasi dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi yang berkualitas, dan komitmen untuk mendorong pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Dari semua poin-poin ini menciptakan pola hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat yang demokratis agar pemerintah menyediakan informasi dan dokumentasi berdasarkan kebutuhan dan permintaan publik.
Beberapa
pelayanan informasi publik yang dapat dipahami oleh masyarakat, seperti perencanaan
dan kebijakan program yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pencapaian kinerja
pemerintah, pertanggungjawaban APBD, produk peraturan daerah, dan sebagainya.
Fenomena yang tampak hangat pada saat ini adalah keterbukaan informasi publik tentang penyebaran Covid-19 di Bangka Belitung. Pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten terus melakukan upaya penyampaian informasi kepada publik terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Beberapa kebijakan yang disampaikan kepada publik, seperti kebijakan pembatasan jumlah penerbangan di Bandara Depati Amir, data persebaran Covid-19, informasi terkait dengan penanganan Pasien Dalam Pengawasan, Orang Dalam Pemantauan, dan Suspek. Bentuk-bentuk layanan informasi tersebut merupakan contoh betapa seriusnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sebelum ditetapkan Perda Nomor 6/2019, pelayanan informasi publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menghadapi beberapa permasalahan seperti sengketa informasi di beberapa kabupaten. Dengan diberlakukannya Perda Nomor 6/2019, diharapkan dapat memberikan pedoman bagi badan publik dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat dan akuntabel kepada masyarakat, sehingga permasalahan informasi publik dapat diselesaikan.
Berdasarkan data penerimaan laporan masyarakat tahun 2019 hingga Maret 2020, Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung telah menerima 2 laporan terkait dengan layanan informasi publik. Hal ini menunjukan bahwa pelayanan informasi publik di Kepulauan Bangka Belitung sudah bisa dikatakan baik. Namun hal ini tidak menjadi sebuah jaminan, dilihat dari masih adanya masyarakat yang belum memahami peran dan haknya dalam pelayan informasi publik.
Peran Ombudsman Republik
Indonesia
Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik berperan sebagai pengawas eksternal. Negara membentuk Ombudsman RI yang berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam Forum Tematik Bakohumas Ombudsman RI 2019, Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyampaikan bahwa bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI adalah melakukan koreksi jika ada maladministrasi, mendeteksi dan mencegah maladministrasi. Dalam melakukan koreksi tersebut, Ombudsman dapat menerima dan menyelesaikan laporan masyarakat, sedangkan dalam mencegah maladministrasi dilakukan dengan membuat kajian sistemik untuk perbaikan sistem. Namun, ada satu hal yang dapat dilakukan Ombudsman RI untuk mengkoreksi dan mencegah maladministrasi secara bersamaan, yaitu melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
Menurut UU 14/2018, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Ombudsman RI turut ikut mengawasi penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan akuntabel bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan, adanya hak-hak masyarakat yang harus dijamin atas perolehan informasi publik.
Dalam pelayanan informasi tidak menutup kemungkinan informasi yang dibutuhkan masyarakat tidak dapat diberikan oleh Badan Publik sehingga menimbulkan sengketa informasi publik. Terkait hal ini, lembaga Komisi Informasi Pusat maupun Daerah bertugas menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik.
Terkait dengan
penyampaian laporan masyarakat apabila menemukan maladministrasi dalam
penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dapat melaporkan kepada Ombudsman
RI di Perwakilan. Satu catatan penting Ombudsman RI adalah lembaga pengawas
yang mengedepankan magistrature of influence,
yaitu menjaga martabat manusia, menganut stelselaktif, mengakomodir informalitas, dan perlakuan yang bijak.