• ,
  • - +

Artikel

IMB dan Pengawasan Setengah Hati
ARTIKEL • Minggu, 16/12/2018 • Muhammad Firhansyah
 
penulis Muhammad Firhansyah Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan

Dalam tiga Tahun terakhir Ombudsman RI Perwakilan Kalsel banyak mendapatkan laporan perihal banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), penyimpangan prosedur pembuatan IMB oleh oknum aparat, serta lemahnya kontrol dan pengawasan (pembiaran secara sengaja) dari pemerintah daerah atas bangunan liar. 

Padahal saat pembiaran ini terus terjadi. Maka, tak hanya menimbulkan konfilk horizontal (antar sesama masyarakat), tapi juga konfilk vertikal  yang ujungnya bisa berakhir anarkis atau setidaknya gugatan di meja pengadilan, ditambah lagi akan menyumbang kesemrawutan kota.

Padahal IMB selain bagian dari kontribusi retribusi pajak daerah dan investasi , hakikatnya  juga bagian dari mengurangi konflik atau kesenjangan di masyarakat. Pasalnya sengketa yang terjadi di masyarakat seringkali juga disebabkan oleh problem perencanaan dan pengawasan IMB .

Contohnya sejumlah laporan yang masuk ke Ombudsman di antaranya, perihal pengaduan warga atas pendirian bangunan SPBU yang dinilai maladministrasi, bangunan liar di sepanjang jalan milik pemerintah yang sengaja dibiarkan dan menganggu ketertiban umum atau adanya renovasi bangunan yang tidak pernah dilaporkan (tidak berijin).

Problem di atas hanya sebagian kecil masalah IMB yang terjadi di daerah. Memang IMB bagi sebagian masyararakat masih dianggap tidak terlalu penting padahal dengan IMB lah masyarakat akan mudah mengakses urusan pemerintah, mendapat perlindungan hukum, kepastian/jaminan hukum, dan nilai ekonomis

Selain itu, apabila IMB tidak dikantongi, maka akan dikenakan sanksi baik berupa administratif, penghentian bangunan sampai pada pembongkaran apabila terjadi pelanggaran ketentuan IMB dimaksud.

Pengawasan setengah hati

Persoalan IMB lainnya yang menjadi fokus sorotan Ombudsman adalah pengawasan setengah hati yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Sejumlah bangunan tak ber-IMB sengaja dibiarkan dan tidak dilakukan pengawasan yang memadai. Akibatnya banyak oknum masyarakat atau pengusaha yang membangun tidak sesuai IMB sehingga merugikan pihak lain.

Belum lagi akibat lemahnya pengawasan IMB, berkontribusi pada kesemrawutan tata kota, hilangnya fungsi bangunan dan peruntukan ruang, bertentangan dengan kepentingan umum termasuk lingkungan hidup dan moral serta nilai-nilai keagamaan dan melanggar hak orang lain.

Padahal dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Pasal 2 menyatakan bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya

Selain itu Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 2 menyatakan Dalam kerangka NKRI penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas : keterpaduan, keserasian, keselarasan, keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan, keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan, dan kemitraan, Perlindungan Kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan dan akuntabilitas

Dikuatkan lagi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Pasal 2 yang menyatakan Pemberian IMB diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. prosedur yang sederhana, mudah, dan aplikatif; b. pelayanan yang cepat, terjangkau, dan tepat waktu; c. keterbukaan informasi bagi masyarakat dan dunia usaha; dan d. aspek rencana tata ruang, kepastian status hukum pertanahan, keamanan dan keselamatan, serta kenyamanan

Ombudsman memandang bahwa setiap tindakan pemerintah, termasuk mengeluarkan suatu keputusan (Izin Mendirikan Bangunan) akan menimbulkan dampak, baik secara sosial, perekonomian, dan lingkungan masyarakat.

Untuk itu diperlukan pengawasan yang tidak setengah hati, sosialisasi, pemeriksaan mendalam, persetujuan atau partisipasi masyarakat yang terkena dampak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga tak adalagi yang dirugikan demi pelayanan publik yang beradab.






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...