• ,
  • - +

Artikel

Ijazah Murid SMAN 1 Patikraja Ditahan Sekolah, Ombudsman Jateng Gelar RCO
• Selasa, 30/03/2021 • Kun Retno Handayani, S.H., M.H.
 
Siswa lulusan 2020 mendapatkan ijazah yang diberikan langsung oleh Kepala Sman 1 Patikraja.

Semarang (31/03) - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menerima pengaduan dari orang tua murid terkait penahanan ijazah kelulusan tahun 2020 pada 26 Maret 2021 lalu. Penahanan ijazah tersebut disinyalir karena masih terdapat biaya administrasi pendidikan yang belum dilunasi Pelapor, diantaranya uang gedung dan SPP.

Pelapor menjelaskan bahwa ijazah tersebut akan digunakan sebagai salah satu kelengkapan persyaratan pendaftaran Polri dan harus diserahkan paling lambat tanggal 31 Maret 2021.

"Dengan pertimbangan bahwa kondisi Pelapor termasuk dalam kondisi darurat yang disebabkan adanya keterbatasan waktu, maka laporan tersebut ditindaklanjutuli dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO)", ujar Siti Farida.

Lebih lanjut Farida menjelaskan bahwa laporan yang masuk kriteria RCO antara kain kondisi darurat, terkait hak hidup dan mengancam keselamatan jiwa. "Laporan yang dapat ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan, harus memenuni syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, namun untuk laporan yg masuk kriteria RCO, syarat formil ini dapat dikesampingkan dan dilengkapi sambil berjalan proses pemeriksaan," lanjutnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Ombudsman RI Perwakilan Jateng langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk memperoleh penjelasan dan tindaklanjut penyelesaian.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah merespon baik koordinasi tersebut. "Selanjutnya laporan masyarakat tersebut langsung diteruskan kepada Kepala Cabang Dinas wilayah Kabupaten Banyumas", sambung Farida.

Respon yang baik juga dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Wilayah Kabupaten Banyumas dan Kepala SMAN 1 Patikraja yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengantar dan menyerahkan ijazah ke rumah Pelapor.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengapresiasi gerak cepat jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, sehingga murid tersebut dapat berpartisipasi mengikuti proses seleksi pendaftaran Polri. Harapannya hal-hal semacam ini tidak lagi terjadi.

"Membangun komunikasi yang baik antara pihak satuan pendidikan dan orang tua murid sangat diperlukan, khususnya terkait biaya-biaya yang menjadi tanggung jawab orang tua, jangan sampai merugikan masa depan siswa tersebut", tutup Farida.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...