• ,
  • - +

Artikel

Hasil Survei Kepatuhan Polres dan Saran Perbaikan Ombudsman
• Senin, 24/02/2020 • Darius Beda Daton
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton saat menyerahkan hasil survei kepatuhan tahun 2019 kepada Kapolda NTT Irjen. Pol. Hamidin, Kamis (13/02). (Dok: Ombudsman)

Pada pekan kedua di Februari 2020 lalu, Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan hasil survei kepatuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) tahun 2019 terhadap 12 Kepolisian Resor (Polres) kepada Kapolda NTT, Irjen. Pol. Hamidin secara langsung di ruang kerjanya.

Kami memandang perlu berkomunikasi dengan Kapolda terkait apa saja yang menjadi variabel survei dan seperti apa hasil survei terhadap unit pelayanan di polres. Publikasi media terhadap penilaian Ombudsman RI tersebut mendapat berbagai reaksi dari para Kapolres yang disurvei. Saya sungguh gembira karena semua reaksi yang muncul sangat positif dengan tekad yang kuat ingin keluar dari zona merah dan kuning serta menjadikan hasil survei bahan evaluasi guna perbaikan pelayanan Polres pada masa yang akan datang

 

Variabel Survei

Polri memiliki program "Promoter" yang ingin membangun polisi yang Profesional, Modern dan Terpercaya. Profesional jika memiliki kompetensi SDM yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya.

Modern apabila layanan publik Polri didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat. Lalu terpercaya jika Polri makin bersih dan bebas dari KKN, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Program PROMOTER ini dilaksanakan melalui 11 program prioritas yang salah satu diantaranya adalah peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat. Dalam survei kali ini, Ombudsman RI melihat ketampakan secara fisik seluruh komponen Standar Pelayanan Publik pada lima jenis produk layanan di Kantor Kepolisian Resor, antara lain; Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Permohonan SIM A Baru Perseorangan dan permohonan SIM C Baru Perseorangan.

Layanan administratif ini oleh undang-undang pelayanan publik wajib memiliki Standar Pelayanan Publik yang menjadi ukuran baku dan wajib disediakan di Polres sebagai bentuk akuntabilitas publik dan memudahkan layanan kepada warga. Bagi Polres yang abai, tentu akan menurunkan kualitas layanan. Contoh: Jika Polres tidak memajang syarat pelayanan tentu membuat bingung warga yg mau mengurus suatu layanan atau jika Polres tidak memajang tarif layanan akan berpotensi pungli, calo atau suap dll.

Untuk itulah mengapa Ombudsman RI melakukan survei kepatuhan standar pelayanan di lingkungan Polres. Penilaian kepatuhan bertujuan mengingatkan kewajiban Polres agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis standar pelayanan. Penilaian ini memaparkan hasil-hasil penilaian tingkat kepatuhan Polres menggunakan variabel dan indikator berbasis pada kewajiban penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan sesuai Pasal 15 dan bab V Undang-undang Pelayanan Publik.

Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah (nilai 0-55), zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang (nilai 56-88) dan zona hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi (nilai 89-110). Dalam penilaian kepatuhan ini, ombudsman memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik. Misalnya ada atau tidaknya persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman dan lain-lain.

Ombudsman belum sampai pada penilaian bagaimana ketentuan terkait standar pelayanan itu disusun dan ditetapkan atau pengukuran kepuasan penerima layanan namun fokus pada atribut standar pelayanan yang wajib disediakan pada setiap unit pelayanan publik. Atribut dimaksud berupa; standing banner, brosur, booklet, pamflet, media elektronik dan sebagainya.

Penilaian hanya berfokus pada atribut standar yang sudah terpasang dan terlihat di ruang pelayanan, hal mana memudahkan masyarakat luas untuk mengakses standar pelayanan. Pengabaian terhadap standar pelayanan juga berpotensi menimbulkan maladministrasi dan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan aparatur kepolisian secara individual namun juga secara sistematis melembaga dalam instansi pelayanan publik tersebut.

 

Hasil Survei Polres

Survei ini dilakukan selama periode Juli-Agustus 2019 di mana pengambilan data bagi Kementerian dan Lembaga dilaksanakan oleh Kantor Pusat serta pengambilan data bagi Polres dilaksanakan oleh Kantor Perwakilan. Khusus untuk pelayanan Kepolisian di NTT, survei dilakukan di 12 Kantor Kepolisian Resor (Polres) dengan fokus penilaian pada 5 jenis produk layanan.

Selain sarana prasarana yang disurvei, Ombudsman juga menilai ketampakan informasi standar layanan yang jelas atas semua produk yang dilayani, sebagai contoh syarat layanan, biaya/tarif layanan, standar waktu layanan, alur pelayanan, sampai pada penanganan pengaduan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik.

Hasil survei menunjukan dari 12 Polres yang dinilai, 8 Polres diantaranya masuk dalam Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang yaitu Polres TTU (88.20), Polres Belu (86.00), Polres Kupang Kota (74.10), Polres Manggarai Barat (68.90), Polres Ende (68.30), Polres Manggarai (66.70), Polres Sikka (64.80), dan Polres Sumba Timur (57.50). Kemudian, terdapat 4 Kantor Kepolisian Resor yang masuk dalam Zona Merah dengan Predikat Kepatuhan Rendah, yaitu Polres Sumba Barat (52.60), Polres Kupang (47.70), Polres Alor (45.80), dan Polres Flores Timur (44.80). Hasil ini menunjukan tidak ada unit layanan polres-polres di NTT masuk dalam zona hijau.

 

Saran Perbaikan

Dalam upaya mempercepat kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas pelayanan publik, Ombudsman memberikan beberapa opsi kebijakan kepada pimpinan Polda NTT dan Polres antara lain pertama; memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada pimpinan unit pelayanan di SPKT, Intelkam dan Lalu Lintas yang produk layanannya mendapatkan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah dan zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.

Kedua; menyelenggarakan program secara sistematis dan mandiri untuk mempercepat implementasi standar pelayanan publik sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Lalu yang Ketiga; menunjuk pejabat yang kompeten untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dan pemenuhan standar pelayanan publik di seluruh polres. Setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai udang-undang nomor 25 tahun 2009.

Terdapat 14 komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi penyelenggara pelayanan publik demi terciptanya kualitas pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu Ombudsman yakin tidak ada lagi polres yang mendapat rapor merah tahun ini. (ori-ntt, dbd)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...