Hasil Mediasi dan Upaya Pendekatan Persuasif Ombudsman, Pelapor Memperoleh Izin Operasional SD dan TK di Surabaya
Ombudsman RI telah menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai permasalahan perpanjangan izin operasional SD Darul Ulum dan TK Al Hidayah di Surabaya yang dilaporkan pihak pengelola SD dan TK tersebut kepada Perwakilan Ombudsman Jawa Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan dan diberikan tindakan korektif kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang termuat dalam Laporan Akhir hHasil pPemeriksaan (LAHP) agar Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengeluarkan perpanjangan ijin dimaksud, namun tidak dilaksanakan hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga pada bulan Maret 2018, proses penanganan lanjutan dilakukan oleh Tim Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Pusat.
 Tim Resolusi dan Monitoring melakukan langkah penanganan berupa pengumpulan informasi dan koordinasi dengan Pelapor dan Terlapor. Proses koordinasi juga dilakukan kepada yayasan yang terkait dengan SD dan TK tersebut. Upaya yang dilakukan memperoleh titik terang dengan adanya kesepakatan dalam proses Mediasi Ombudsman.
 Pada tanggal 25 Oktober 2018, Ombudsman RI dipimpin oleh jajaran Pimpinan Ombudsman, Ninik Rahayu dan Ahmad Suaedy melakukan mediasi di Surabaya dengan Pelapor, pihak terkait dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pada intinya bahwa "Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan memproses perpanjangan izin operasional SD Darul Ulum dan TK Al-Hidayah Kota Surabaya, berdasarkan Berita Acara Pertemuan antara Ombudsman RI dengan PCNU Kota Surabaya dan Yayasan Darul Hikmah Surabaya tanggal 21 September 2018 dan 24 Oktober 2018. Pada intinya, Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak berkeberatan dan perpanjangan izin operasional SD Darul Ulum dan TK Al-Hidayah Kota Surabaya dapat diproses".
 Kemudian, pada awal tahun 2019, Pelapor menyampaikan bahwa ijin operasional tersebut belum di proses dan juga disampaikan. Sepertinya yang akan diproses terlebih dahulu adalah izin SD Darul Ulum, sementara untuk TK Al-Hidayah belum terdapat kejelasan, sehingga Pelapor meminta monitoring dilakukan atas kesepakatan mediasi. Pada tanggal 24 Mei 2019, Tim Resolusi dan Monitoring melakukan upaya monitoring dan memfasilitasi pertemuan antara Pelapor dengan jajaran Dinas Pendidikan kota Surabaya. Monitoring tersebut memperoleh kepastian bahwa ijin operasional SD Darul Ulum dan TK Al-Hidayah telah selesai. Pertemuan yang difasilitasi Asisten Tim Resolusi dan Monitoring tersebut, juga berkembang pada diskusi mengenai dana BOS untuk SD Darul Ulum. Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyampaikan bahwa Dana BOS diberikan sejak ijin operasional di peroleh yaitu sejak tahun 2019, sehingga SD Darul Ulum memperoleh Dana BOS sejak perpanjangan izin operasional diberikan. Dengan telah selesainya proses penanganan, dan Pelapor telah memperoleh ijin SD Darul Ulum dan TK Al-Hidayah serta Dana BOS untuk SD Darul Ulum Surabaya, maka laporan dinyatakan selesai.
 Pada penanganan laporan ini, Ombudsman RI melakukan beberapa upaya pendekatan persuasif Ombudsman kepada para pihak, antara lain; 1) kepada pihak terkait, karena terindikasi ada permasalahan lahan yang menjadi keberatan pihak terkait. Upayapendekatan persiasifyang dinegosiasikan membuahkan hasil dengan diberikannya pernyataan tidak keberatan oleh pihak terkait yaitu PCNU Kota Surabaya dan Yayasan Darul Hikmah Surabaya untuk perpanjangan izin SD dan TK dimaksud; 2) upaya koordinasi dengan jajaran Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk memperhatikan aspek kemajuan pendidikan dan juga mendukung upaya adanya sekolah yang dijalankan Pelapor 3) tim juga melakukan upaya pendekata persuasif dengan mengedukasi Pelapor mengenai apa yang memungkinkan untuk diselesaikan Ombudsman RI sesuai ketentuan yang berlaku. Karena Pelapor bersikukuh untuk memperoleh Dana BOS di tahun-tahun sebelumnya dengan alasan perpanjangan ijin terkendala, Dinas terkait. Tim Resolusi dan Monitoring memfasilitasi untuk bertemu Dinas Pendidikan pada tanggal 24 Mei 2019 agar persoalan dapat dijelaskan dan dipahami semua pihak, untuk selanjutnya diharapkan terdapat komunikasi yang baik antara Pelapor dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
 Semoga kedepan, penyelesaian laporan yang dilakukan Ombudsman RI dapat membantu para pihak, tidak hanya Pelapor. Namun juga Terlapor dan pihak terkait, dalam menemukan solusi permasalahan dan memberikan pemahaman, pelayanan serta kepedulian kepada "good public services".