Hasil Konsiliasi Ombudsman, PT. Telkomsel Bersedia Merelokasi Tower BTS

Ombudsman RI telah menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai Tower BTS milik PT. Telkomsel di Banjar Tektek-Bali melalui Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan bahwa Tower BTS tersebut telah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) namun, belum memenuhi persyaratan dari Peraturan Walikota (PerWalkot) Bali Nomor 6 tahun 2018 tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi di kota Denpasar yang menyatakan bahwa salah satu jenis perijinan yang wajib dimiliki adalah Surat Ijin Tempat Usaha (SITU). PT. Telkomsel belum mengajukan permohonan SITU di Banjar Tektek, dikarenakan Tower BTS telah berdiri sebelum PerWalkot diterbitkan. Hasil akhir proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Bali berujung dengan dikeluarkannya beberapa tindakan korektif untuk Pemerintah Kota Denpasar dan PT. Telkomsel.
Dikarenakan pada batas waktu yang ditentukan, tindakan korektif dimaksud belum dilaksanakan oleh Instansi terkait, maka dari itu penanganan laporan berlanjut kepada Tim Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Pusat. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Resolusi dan Monitoring melakukan telaah dan koordinasi dengan para pihak terkait. Berdasarkan hasil telaah dan koordinasi, Pelapor menginginkan agar Tower BTS tersebut dibongkar, karena meresahkan masyarakat sekitar (penyanding) terhadap dampak Tower BTS yang telah cukup lama didirikan. Sementara dari pihak PT. Telkomsel merasa telah memenuhi prosedur dan tidak mungkin merelokasi Tower BTS tersebut. dikarenakan pemindahan tower akan berdampak pada ketiadaansignal di lokasi dan sulitnya proses pendirian Tower baru. Selain itu, juga terdapat perjanjian penggunaan bersama dengan operator lain atas Tower BTS di lokasi Banjar Tektek tersebut.
Peliknya permasalahan yang terjadi membuat Tim Resolusi dan Monitoring mengambil langkah untuk melakukan upaya konsiliasi kepada pihak-pihak terkait. Konsiliasi dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2019 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali di Denpasar, dalam pelaksanaannya difasilitasi oleh 3 (tiga) orang Asisten Ombudsman RI dan hadir dalam Konsiliasi tersebut yaitu dari pihak Pelapor, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pejabat dari PT. Telkomsel Bisnis Support Area 3 dengan kesepakatan akhir yaitu PT. Telkomsel bersedia untuk merelokasi Tower BTS di Banjar Tektek Denpasar dalam waktu 5 (lima) tahun. Selain itu, PT. Tekomsel juga akan melakukan pemeliharaan untuk keamanan, kenyamanan dan ketertiban bersama bagi warga.
Dengan selesainya
konsiliasi dimaksud serta tidak adanya tanggapan dari Para Pihak, maka Ombudsman RI
telah menyatakan kasus ditutup pada bulan April 2019. Pelapor merasa sangat
senang dan mengucapkan terimakasih atas kesepakatan dalam
konsiliasi oleh Ombudsman RI. Semoga hal ini menjadi
pertimbangan bagi Instansi Terlapor lainnya (baca: Penyelenggara Negara) untuk dapat
berkoordinasi dengan Ombudsman dalam penyelesaian laporan masyarakat dan mau
melakukan upayawin-win solution,
sehingga persoalan dapat teratasi dengan baik.