Hasil Konsiliasi Ombudsman, Pelapor Memperoleh Hak Atas Tanah
Ombudsman RI telah menyelesaikan laporan mengenai kesulitan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di salah satu desa di Kabupaten Bondowoso. Persoalan bermula tahun 2015 dan dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur tahun 2018. Penanganan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur telah diupayakan dengan adanya tindakan korektif yang dimintakan kepada kepala desa di Kabupaten Bondowoso. Sesuai peraturan yang berlaku pada Ombudsman RI, apabila tindakan korektif yang diminta Ombudsman RI setelah proses pemeriksaan belum dilaksanakan para pihak setelah jangka waktu yang ditentukan, maka proses penyelesaian akan dilakukan oleh Keasistenan Resolusi dan Monitoring yang berada pada Ombudsman RI Pusat.
Atas permasalahan tersebut, Keasistenan Resolusi dan Monitoring mengawali proses penanganan pada bulan Mei 2018, dengan melakukan konfirmasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur serta pelapor untuk memastikan persoalan yang dihadapi serta kemungkinan penyelesaian yang diharapkan pelapor, yang berguna dalam menentukan langkah yang dapat dilakukan sesuai kewenangan Ombudsman RI.
Pokok permasalahan adalah bahwa kepala desa di lokasi tanah di Kabupaten Bondowoso tersebut, tidak bersedia memberikan pelayanan berupa rekomendasi tanah untuk proses pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan, dengan alasan bahwa tanah tersebut terindikasi merupakan tanah Desa dan masyarakat keberatan. Karena selama ini digunakan sebagai lapangan bola, maka kepala desa masih belum bersedia dengan berbagai kekhawatiran dan juga memikirkan warga desa yang keberatan.
Setelah melakukan komunikasi awal dengan berbagai pihak, yaitu pelapor, kepala desa di Kabupaten Bondowoso, pemerintah Kabupaten Bondowoso, maka Keasistenan Resolusi dan Monitoring berkesimpulan bahwa pelapor memiliki alasan yang kuat atas tanah tersebut. Karena pada tahun 2015 pernah diajukan gugatan perdata ke Pengadilan yang dimenangkan oleh pihak pelapor, namun belum memperoleh penyelesaian akibat kompleksitas permasalahan di desa, maka tim akan mengupayakan penyelesaian melalui konsiliasi.
Penyelesaian laporan kemudian dilakukan pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 dengan melakukan kunjungan ke objek lokasi tanah. Kemudian, koordinasi dengan para pihak serta pelaksanaan konsiliasi, dengan tercapainya beberapa kesepakatan yaitu, kepala desa akan menindaklanjuti menandatangani surat-surat kelengkapan permohonan sertifikat atas tanah yang diajukan pelapor; pelapor akan berkoordinasi dengan jajaran desa untuk proses pengurusan rekomendasi atas tanah tersebut; dan pemerintah Kabupaten Bondowoso dan jajaran desa akan saling berkoordinasi.
Tim melakukan kunjungan lapangan melihatobjek tanah di Bondowoso
Setelah adanya kesepakatan konsiliasi, Keasistenan Resolusi dan Monitoring secara intensif melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk proses monitoring kesepakatan konsiliasi. Hingga Agustus 2019, permasalahan kemudian memperoleh penyelesaian dengan telah selesainya proses kelengkapan surat desa untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi pelapor. Kemudian, awal September 2019, pelapor menyampaikan bahwa proses pengukuran di Kantor Pertanahan setempat telah selesai, maka penerbitan SHM tersebut telah dapat dilakukan dan Ombudsman RI menyatakan selesai atas laporan tersebut.
Lokasi tanah di salah satu desa di Bondowoso, saat ini ditanami pohon Sengon
Dalam penyelesaian laporan masyarakat ini, Keasistenan Resolusi dan Monitoring melakukan beberapa langkah, yaitu :
a) mencermati dan melakukan komunikasi terkait data/informasi kepada para pihak atas objek tersebut, untuk memastikan bahwa di atas tanah tersebut tidak terindikasi aset pemerintah dan/atau sengketa yang belum diselesaikan;
b) memastikan subjeknya atau pihak yang terkait;
c) memastikan para pihak mengikuti proses penyelesaian, sehingga kesepakatan konsiliasi menjadi tanggung jawab bersama.
Langkah-langkah seperti ini menjadi kewenangan Ombudsman RI untuk menyelesaikan laporan masyarakat.
Mencermati banyaknya persoalan kepemilikan atas tanah, Ombudsman RI berharap agar persoalan-persolan mengenai kepemilikan hak tanah, dapat dilakukan secermat mungkin dengan upaya dan koordinasi yang baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.