Hasil Kepatuhan di Zona Merah, Pemda Kepulauan Aru Minta Pendampingan Ombudsman
Ambon
- Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku, Hasan Slamat serahkan
hasil penilaian kepatuhan standar pelayananan publik tahun 2019 sesuai
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 kepada Pemda Kepulauan Aru yang diterima oleh
Staf Ahli Bupati Tabela dan Abdul Halik Leisubun serta Kabag Organisasi Berthy
C. Imuly pada Senin (10/2) bertempat di Kantor Ombudsman Maluku.
Agenda lain yang sempat dibahas selain penyerahan hasil kepatuhan dalam pertemuan adalah mengenai rencana kerja sama antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Pemda Kepulauan Aru terkait peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemda Kepulauan Aru merupakan pemda pertama di tahun 2019 yang menjadi objek penilaian Ombudsman Republik Indonesia, hasilnya menempatkan Pemda Kepulauan Aru masuk pada zona merah atau tingkat kepatuhan rendah dengan skor 11,48 dan berada di posisi dua terendah tingkat kabupaten yang dinilai Ombudsman Republik Indonesia.
"Hasil penilaian yang menunjukkan kami ada di posisi dua terbawah menjadi cambuk bagi kami untuk memperbaiki", terang Berthy Imuly.
Terkait hasil penilaian itu, pihaknya akan melaporkan hasilnya kepada Bupati dan mengungkapkan keinginannya untuk meminta bantuan Ombudsman melakukan pendampingan dalam rangka memperbaiki standar pelayanan yang masih kurang di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ombudsman menyambut baik keinginan pemda dan berjanji akan menjadwalkan program pendampingan di lingkup OPD Pemda Kepulauan Aru.
"Kami merasa senang hati jika Pemda memiliki keinginan untuk kami dampingi dalam rangka perbaikan standar pelayanan. Dengan adanya itikad itu, kami menilai bahwa Pemda benar-benar serius untuk memperbaiki pelayanan, kami sangat berterima kasih akan hal itu", ujar Hasan. (ori-maluku, tim pc)