• ,
  • - +

Artikel

Hari ke-2 Workshop, Ombudsman Jateng: Seluruh Kantor Pertanahan Harus Siap
• Jum'at, 07/05/2021 • Kun Retno Handayani, S.H., M.H.
 
suasana saat diskusi tanya jawab terhadap variabel indikator penilaian kepatuhan standar pelayanan publik

Semarang - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyelenggarakan workshop Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di lingkungan Kantor Pertanahan Wilayah Kerja Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (06/05).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengapresiasi 11 Kepala Kantor Pertanahan yang hadir secara langsung. "Antusias Kantor Pertanahan dalam agenda ini diharapkan dapat menjadi semangat untuk berbenah dan siap dalam Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik tahun ini", ujar Farida.

Farida menyatakan bahwa sda yang berbeda dalam segi penilaian, dimana semua komponen standar pelayanan harus berbasis elektronik. Hal Ini senada dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE, yakni terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi. "Masa pandemi telah mempertegas agenda prioritas Reformasi Birokrasi sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni penyederhanaan birokrasi, pelayanan terpadu secara daring, penataan kelembagaan pemerintah, dan percepatan penerapan SPBE/e-government.

Terdapat 14 Kantor Pertanahan pada tahun 2019 yang sudah menjadi objek penilaian dan 8 Kantor Pertanahan yang belum pernah dilakukan penilaian sama sekali. Di tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah akan melakukan penilaian kepatuhan pada seluruh Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah termsuk Kantor Wilayan ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah.

"Diharapkan setelah workshop awal Penilaian Kepatuhan ini langsung dapat ditindaklanjuti, sehingga pada saat kapanpun Tim Enumerator Ombudsman melakukan penilaian, Kantor Pertanahan sudah siap", tegas Farida.

Memenuhi standar pelayanan publik sesuai amanat pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2008 tentang Pelayanan Publik merupakan suatu kewajiban bagi setiap instansi penyelenggara pelayanan publik. "Dengan terpenuhinya komponen-komponen standar pelayanan publik harapannya terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya", tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...