• ,
  • - +

Artikel

Hak Menyusui Bagi Ibu yang Bekerja
• Kamis, 04/10/2018 • Zayanti Mandasari
 


Mempunyai anak dan dapat memberikan nutrisi terbaik melalui air susu ibu (ASI) merupakan impian bagi seorang perempuan, tak terkecuali perempuan yang juga bekerja. Ibu yang bekerja kemudian mempunyai anak, mempunyai tanggung jawab yang sama terhadap anak, khususnya dalam memberikan nutrisi terbaik bagi anak melalui ASI.

Tak dapat dipungkiri bahwa ASI merupakan sumber nutrisi terbaik bagi anak, bahkan di Agustus 2018 yang lalu, pada perayaan Pekan ASI Sedunia mengusung slogan Breastfeeding: Foundation for life atau ASI adalah fondasi kehidupan. Slogan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pemberian ASI sangat berpengaruh bagi masa depan si kecil.

Hal ini juga mendorong pemerintah menggalakkan pemberian ASI eksklusif kepada anak dari baru dilahirkan hingga usia 6 bulan dan diteruskan hingga usia 2 tahun, mengingat berdasarkan data WHO tahun 2016, hanya 42% dari bayi di Indonesia yang berusia di bawah 6 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif dari Ibunya.

Hak Menyusui

Hak setiap Ibu untuk memberikan ASI ekslusif bukan sebuah keniscayan di Indonesia, karena pemerintah telah jauh hari memperhatikan hal tersebut. Melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, khusus pada Pasal 83 mengamanatkan bahwa "Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya" untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja".

Bahkan selanjutnya Pasal 153 ayat (1) huruf ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan menyusui bayinya. Bukan hanya satu ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak menyusui bagi ibu, misalnya Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak misalnya, pada Pasal 22 disebutkan "Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak".

Dukungan sarana dan prasarana dimaksud salah satunya adalah ruang menyusui. Belum lagi pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana Pasal 128 ayat (2) Ibu mendapatkan jaminan, bahwa Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Bahkan fasilitas khusus tersebut diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Pada instansi penyelenggara pelayanan publik juga harus menyediakan sarana/prasarana bagi ibu menyusui atau yang sering disebut dengan pojok laktasi, hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sehingga baik ibu yang bekerja di swasta atau pada instansi pemerintah, keduanya tetap mendapatkan hak yang sama untuk menyusui.

Tantangan dan Solusi

Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya angka bayi yang mendapatkan ASI ekslusif adalah minimnya dukungan perusahaan terhadap pekerja yang menyusui. Data yang dihimpun dari 19 Provinsi dengan 338 perusahaan menunjukkan hanya 64,8% perusahaan yang menyediakan ruang menyusi karyawan.

Hal ini menyebabkan sulitnya karyawan perempuan untuk melakukan perah (pumping) ASI. Bukan hanya perusahaan, bahkan instansi pemerintah masih banyak yang tidak menyediakan ruang menyusui bagi pegawai. Misalnya di Kalimantan Selatan dari 9 Kab/Kota yang masuk dalam penilaian kepatuhan sesuai UU NO. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tidak semua instansi menyediakan ruang menyusui pada kantornya, bahkan saat Asisten Ombudsman menanyakan kenapa tidak disediakan ruang menyusui, petugas menjawab "Ruang menyusui tidak terlalu penting, sehingga belum menjadi fokus untuk pengadaan di kantor".

Padahal di sisi lain ada pegawai yang memiliki anak yang masih dalam usia menyusui, sehingga kesulitan saat hendak melakukan pumping ASI di kantor, dan terpaksa melakukan pumping di musholla. Ruang menyusui diadakan bukan hanya dalam rangka memfasilitasi ibu pekerja untuk tetap dapat menyediakan stok ASI bagi anaknya, tetapi jika dilihat dalam konteks pelayanan publik, ruang menyusui juga merupakan sarana yang masuk dalam kategori sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus pengakses layanan. Hal ini merupakan kewajiban instansi penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakannya.

Selain kendala tidak tersedianya ruang menyusui, ketidakpahaman pimpinan perusahaan dan instansi pemeruntah juga menjadi hal yang tak jarang menjadi tantangan terberat bagi ibu yang bekerja. Ketidakpahaman biasanya terkait kewajiban memberikan waktu untuk ibu pekerja menyusui/pumping ASI. Bahkan tak jarang sikap resisten yang datang dari pimpinan, baik melalui sindiran secara verbal karena menganggap ibu menyusui ingin diperlakukan khusus. Atau bahkan mengolok/olok ibu yang gelisah karena sudah waktunya untuk pumping tetapi kegiatan kantor masih berlangsung.

Melihat realita tersebut, sangat diharapkan peran pemerintah dan perusahaan untuk mendorong tersedianya ruang menyusui. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah, misalnya melakukan sosialisai dan pendampingan kepada pihak perusahaan yang belum menyediakan ruang menyusui, dan rutin melakukan sidak/kunjungan kepada perusahaan untuk melihat secara langsung apakah perusahaan telah menyediakan ruang menyusui.

Bahkan sebagai upaya terakhir pemerintah harus tegas dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya tentang pemberian sanksi kepada perusahaan yang tetap tidak menyediakan ruang menyusui.

Hal yang tak kalah penting dapat dilakukan Ombudsman RI, dengan cara memberikan hasil penilaian kepatuhan yang dilakukan terhadap instansi pelayanan publik, khususnya daftar instansi yang belum menyediakan ruang menyusui baik pada level kementerian maupun instansi di daerah. Hal ini sebagai bahan evaluasi pimpinan di masing-masing instansi, dan tidak berhenti pada daftar instansi yang belum menyediakan ruang menyusui, tetapi juga mengawal melalui koordinasi berkesinambungan kepada pengambil kebijakan. Sehingga keberadaan ruang menyusui merata di semua tempat, baik perusahaan maupun instasni pemerintah. Besar harapan penulis untuk semakin banyak ibu bekerja yang mendapatkan fasilitas ruang menyusui. Selamat MengASIhi.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...