• ,
  • - +

Artikel

Hadirkan Bupati Pasangkayu, Ombudsman Lakukan Klarifikasi Secara Daring
• Kamis, 11/06/2020 • Ali Akbar
 
Hadirkan Bupati Pasangkayu, Ombudsman Lakukan Klarifikasi secara Virtual

Mamuju - Sebagai upaya mendorong terwujudnya tata kelola Pemerintahan Desa yang baik dan menjamin kelancaran penyelenggaran pelayanan publik yang efektif, efisien dan transparan di tingkat Desa, Ombudsman Sulbar melaksanakan tindak lanjut aduan polemik pemecatan perangkat Desa Bulu Bonggu pada Kamis (11/6/2020).

Klarifikasi yang dilakukan secara daring menghadirkan Camat Dapurang, Dinas PMD, Asisten 1,  dan Bupati Pasangkayu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat Lukman Umar menjelaskan polemik pemberhentian sejumlah perangkat Desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat oleh Kepala Desa (Kades) terpilih berbuntut panjang. Sebagian besar warga menolak termasuk sejumlah perangkat desa yang dinonaktifkan.

Secara tegas juga Lukman juga menyatakan adanya dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentian itu termasuk pengangkatan Pelaksana Tugas perangkat desa yang baru karena tidak sesuai dengan Permendagri 67/2017 dan Perda Mamuju Utara Nomor 04/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"Klarifikasi ini sekaligus kita melakukan ekspose, untuk memberikan gambaran kepada Pemda Pasangkayu hasil pemeriksaan Ombudsman, dengan harapan dapat ditindaklanjuti untuk menyelesaikan polemik ini," jelas Lukman.

Sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman memastikan akan tetap berdiri di garis tengah dan berusaha bisa memberikan solusi berkeadilan kepada semua pihak.

Melalui pertimbangan dan saran perbaikan dari Ombudsman, Lukman berharap Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu dapat menyampaikan tindak lanjut penyelesaian paling lambat 14 hari ke depan. "Masalah ini kami di Ombudsman sudah sampaikan gambaran kepada Bupati Pasangkayu, Semoga dapat memperoleh solusi yang terbaik demi kepentingan masyarakat Bulu Bonggu," pungkas Lukman.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...