Hadiri Pencanangan ZI WBK/WBBM UPT Kumham Se-Tangerang Raya, Ombudsman Banten Rencanakan Sidak Tanpa Pemberitahuan
Serang - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan menghadiri kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2021 pada Rabu (17/02) di Aula Lapas Kelas I Tangerang.
Selain dihadiri Kepala Ombudsman Banten, turut hadir juga Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Tangerang, Kajari Tangerang Kota, Kejari Kabupaten Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kepala BNN Kota Tangerang, Kadivpas Kumham Banten, Kadiv Yankum, Kadiv Imigrasi serta Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Kepala Lapas IIA Tangerang, Kepala Lapas Kelas IIA Perempuan Tangerang, Kepala Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, Kepala LPKA Kelas I Tangerang, Kalapas Kelas II Tangerang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Kalapas Kelas IIB Terbuka Ciangir, Karutan Kelas I Tangerang, Kabapas Kelas I Tangerang, dan Kabapas Kelas II Ciangir.
Dalam kegiatan tersebut, Dedy Irsan menyampaikan apresiasinya kepada UPT Kumham se-Tangerang Raya yang menginisiasi kegiatan tersebut.
Dedy menyampaikan bahwa Ombudsman sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik mendukung segala upaya yang dilakukan oleh stakeholder terkait dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya pencanangan Zona Integritas.
Dalam kesempatan ini, Dedy juga mengucapkan selamat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang mendapatkan Predikat ZI menuju WBBM dan LPKA Kelas I Tangerang yang mendapat predikat ZI menuju WBK tahun 2020.
Lebih lanjut, menurutnya perlu ada evaluasi terhadap kinerja di tahun 2020 agar bisa ditingkatkan dan dapat memperoleh predikat WBK/WBBM. Dedy menjelaskan bahwa pedoman penilaian Zona Integritas ini masih tetap sama sehingga seharusnya pihak-pihak yang belum berhasil mendapatkan predikat WBK/WBBM di tahun 2020 dapat meningkatkan kinerjanya pada tahun 2021 berkaca pada kinerja tahun 2020.
"Harapannya semua bisa mencapai Predikat WBK/WBBM dengan berpedoman pada Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019," jelas Dedy. "Predikat WBK/WBBM bisa dicapai dengan bahu-membahu dan sinergis," ujar Dedy.
Selain itu, Dedy juga berharap pencanangan Zona Integritas ini tidak hanya seremonial belaka dan memerlukan tindaklanjut yang nyata agar memiliki dampak positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Pasca pencanangan ZI Menuju WBK dan WBBM ini Ombudsman Perwakilan Banten mengatakan bahwa Ombudsman RI akan melakukan sidak atau mystery shoping tanpa memberitahu kepada UPT UPT yang akan dikunjungi untuk melihat langsung pelayanan yang diberikan secara apa adanya.