• ,
  • - +

Artikel

GSM Datangi Ombudsman Sultra Soal Aktivitas Tambang Ilegal
• Rabu, 07/07/2021 • Tety Yuniarti
 
Kepala Perwakilan dan Kepala PVL Ombudsman menerima pengaduan GSM (foto by Winatri Saldi)

Kendari - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, Spd., Kepala Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL), Aan Andrian, SH., dan Asisten PVL, Frederick Leanardi D., S.Kel., menerima kedatangan Gerakan Sultra Merdeka (GSM) di Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara pada hari Rabu, (7/7/2021).

Kedatangan GSM tersebut bertujuan untuk menyampaikan beberapa persoalan terkait aktivitas tambang ilegal di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Aktivitas pertambangan secara ilegal ini diantaranya aktivitas pengangkutan material tanah timbunan oleh CV. Tanggobu Jaya yang kemudian dikirim menggunakan kendaraan besar ke PT. Obsidian Stainless Steel.

Dalam audiensi tersebut, GSM menyampaikan sejumlah informasi terkait dugaan praktik tambang ilegal di Desa Tanggobu. Ombudsman Sultra menerima informasi tersebut sebagai bahan masukan dalam pengawasan pelayanan publik utamanya di bidang pertambangan.

"Jadi, pada prinsipnya kami mengatensi masalah ini, kami mendorong kepada para pihak yang memiliki tugas atau kewenangan untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan pertambangan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Jika pihak pelayanan publik tersebut tidak menjalankan laporan yang sampaikan, selanjutnya bisa dilaporkan ke Ombudsman untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Mastri Susilo menjawab maksud yang disampaikan GSM.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...