• ,
  • - +

Artikel

Gerak Cepat Ombudsman, Tiang Listrik Maut Di Tengah Jalan Banyuwangi Dipindah
• Rabu, 24/02/2021 • Fatih Sabilul Islam
 
(sumber: detik.com) Keberadaan tiang listrik maut di tengah jalan raya, Banyuwangi

Ada tujuh tiang listrik yang berdiri di tengah jalan raya Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. Tiang listrik tersebut sudah pernah menyebabkan kecelakaan hingga korban tewas. Pengendara tak mengetahui ada tiang listrik di tengah jalan, karena pada malam hari kondisinya gelap. Korban kecelakaan tersebut yakni Buari (63) warga Desa/Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Demikian detiknews.com memberitakan pada minggu pagi (21/02).

Mendengar berita tersebut, Ombudsman Perwakilan Jawa Timur bergegas menghubungi Manager PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banyuwangi saat itu juga, Senin (21/02) dan PLN akan segera melakukan penelusuran.

PLN menjelaskan kalau pihaknya telah berkirim surat sekira bulan November 2020 kepada Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang (DPUCKPR) Banyuwangi agar menganggarkan biaya untuk memindahkan tiang listrik supaya tidak berada di tengah jalan, sebab berdasarkan aturan di PLN saat ini biaya pemindahan tiang listrik dibebankan kepada pemohon.

PLN juga menjelaskan, keberadaan tiang listrik di tengah jalan tersebut bisa terjadi karena sebelumnya pihak DPUCKPR Banyuwangi melakukan pelebaran jalan di wilayah tersebut, sehingga menyebabkan tiang listrik menjadi berada di tengah jalan.

Ombudsman meminta kepada PLN UP3 Banyuwangi agar masalah ini mendapatkan atensi  dan percepatan penyelesaian, dengan berkomunikasi lagi dengan DPUCKPR Banyuwangi, supaya tidak menelan korban jiwa lagi. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Achmad Khoiruddin mengatakan bahwa dalam proses pemindahan tiang tersebut ada standar yang terabaikan yaitu terkait tidak adanya tindaklanjut oleh DPUCKPR setelah PLN mengirimkan surat pada November 2020, hingga terjadinya korban jiwa di bulan Februari 2021. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Menindaklanjuti masukan Ombudsman tersebut PLN UP3 Banyuwangi kemudian menyampaikan timeline rencana kerja eksekusi berupa pemindahan tiang listrik mulai tanggal 22 - 25 Februari 2021. Ombudsman Perwakilan Jawa Timur mengapresiasi respon cepat pihak PLN UP3 Banyuwangi tersebut, namun demikian berharap agar ke depan PT PLN mengevaluasi data titik keberadaan tiang listrik yang sekiranya mengganggu kepentingan publik, terlebih PT PLN mampu menganggarkan sendiri untuk pemindahan tiang. (*)    





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...