• ,
  • - +

Artikel

Gelar PVL di Radio, Ombudsman Kalsel Angkat Tema Maladiministrasi di Masa Pandemi
• Kamis, 30/07/2020 • Sopian Hadi, SH. MH
 
Insan Ombudsman Kalsel saat melakukan dialog di Radio Abdi Persada FM (Kamis, 30/07/2020)

Banjarbaru -  Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot di Radio Abdi Persada 104,7 FM (30/07). Gelaran PVL On The Spot di stasiun radio yang berlokasi di Komplek Perkantoran Gubernur Kalsel, tepatnya berada satu gedung dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel ini merupakan kali kedua. Hadir sebagai pembicara, Asisten Bidang PVL, Benny Sanjaya dan Togi L. Situmorang serta Sopian Hadi, Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi.

Kali ini acara yang dipandu oleh Erfa Yunadi mengangkat tema mengenai "Maladministrasi di Masa Pandemi". Mengawali dialog, Sopian Hadi mengatakan bahwa maladministrasi secara sederhana diartikan sebagai pelayanan yang buruk. Bentuk maladministrasi macam-macam. Misalnya, tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, tidak patut, permintaan uang, tidak kompeten, penyimpangan prosedur.

"Sertifikat belum selesai di Kantor Pertanahan, padahal sudah bertahun-tahun, tapi tidak ada kejelasan. Ini termasuk maladministrasi", terang Sopian.

Oleh karena itu, Sopian menegaskan perlu adanya unit pengelola pengaduan di setiap SKPD. Ia juga mengapresiasi, kabupaten/kota di Kalsel sudah terhubung dengan LAPOR-SP4N. Ia mengungkapkan bahwa hal ini berkat koordinasi yang terbangun antara Ombudsman Kalsel dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel yang terus mendorong agar seluruh pemerintah kabupaten/kota, terutama di Kalsel, pengelolaan pengaduannya terintegrasi dengan LAPOR-SP4N.

Togi menambahkan bahwa selama pandemi ini, laporan yang masuk ke Ombudsman justru semakin meningkat.

"Paling banyak mengenai Bantuan Sosial. Selain itu, ada laporan juga mengenai pelayanan perbankan. Pengajuan keringanan cicilan yang tidak direspon oleh bank, serta aduan terkait kenaikan tagihan listrik", jelasnya.

"Seluruh pengaduan terkait penyaluran Bansos, kami respon secara cepat, dengan melakukan koordinasi kepada Dinas Sosial setempat", tambah Togi.

Sementara itu, Benny Sanjaya mengatakan, maladministrasi ini berdampak buruk pada pelayanan. Masyarakat sangat dirugikan akibat pelayanan yang buruk. Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang mudah dan cepat, harus diwujudkan dengan cara menjalankan Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Dialog tersebut juga menerima konsultasi langsung atau pengaduan dari pendengar setia Radio Abdi Persada. Sifa, salah satu penelepon yang bergabung, menanyakan mengenai tindak lanjut laporan bantuan sosial yang masuk ke Ombudsman.

Sebagai penutup acara, Benny Sanjaya menjelaskan mengenai beberapa cara melapor ke Ombudsman Perwakilan Kalsel.

"Laporan bisa disampaikan melalui telepon 0811 165 3737, melalui emailpengaduan.kalsel@ombudsman.go.id atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel yang beralamat Jalan S. Parman No. 57 Banjarmasin", jelas Benny.

"Silahkan laporkan keluhan pelayanan publik ke Ombudsman, lapor di Ombudsman gratis", tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...