Gelar Bimtek Enumerator, Ombudsman Undang BPS Papua Barat
Manokwari - Ombudsman Papua Barat gelar Bimbingan Teknis Enumerator Penilaian Kepatuhan Tahun 2021. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memantapkan kesiapan seluruh Insan Ombudsman Perwakilan Papua Barat dalam melaksanakan survei penilaian kepatuhan pelayanan publik yang akan dilakukan pada tahun ini.
"Survei penilaian kepatuhan dilakukan setiap tahun, namun pada tahun 2020 lalu tidak dilakukan karena pada masa awal pandemi covid-19. Dengan harapan, berdasarkan hasil survei kepatuhan tahun 2019 dan saran perbaikan yang telah diberikan, kiranya ada perbaikan nilai dari tahun 2019," ucap kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Papua Barat Musa Sombuk dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan bimtek yang bertempat di Swiss Bell Hotel Manokwari, Senin (31/5/2021).
Sombuk menambahkan bahwa penilaian kepatuhan merupakan tahapan dimana pelayanan publik dinilai bukan untuk mencari kesalahan akan tetapi digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat apakah pelayanan kepada publik sudah dilakukan secara baik atau belum dan agar menjadi pedoman untuk perbaikan instansi menjadi lebih baik lagi.
Narasumber hadir pada kegiatan bimtek ini adalah Statistisi Muda BPS Provinsi Papua Barat, Yedi Adrian Syakh, S.ST. Pemilihan BPS sebagai narasumber bimtek dikarenakan BPS merupakan instansi yang kredibel dan berpengalaman dalam melakukan berbagai survei.
Dalam penyampaian materinya, Yedi menyampaikan bahwa setiap instansi yang melakukan survei statistik sektoral wajib melaporkan hasil surveinya kepada BPS melalui https://romatik.bps.go.id sebagai pertanggungjawaban dan publikasi.
Yedi menambahkan, hal-hal yang perlu diperhatikan seorang Enumerator menurut Peraturan Kepala BPS Nomor 14 Tahun 2019 adalah NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria). Ia juga menyampaikan berbagai tips dan trik menghadapi kendala di lapangan ketika melakukan survei.
"Pahami betul maksud dan tujuan survei agar lebih mudah menjelaskannya kepada responden, dan yang terpenting adalah jelaskan juga kegunaan dan keuntungan survei bagi responden maupun penyelenggara pelayanan publik," tutup Yedi.