• ,
  • - +

Artikel

Gebrakan Kapolri Baru dan Semangat Perbaikan Pelayanan Publik Kepolisian
ARTIKEL • Senin, 12/10/2026 • Tariyah
 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto layak untuk mendapat apresiasi dari kita semua. Bagaimana tidak? Baru saja dilantik pada momentum Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober 2026, beliau sudah beraksi mencopot sekaligus mengganti 19 (sembilan belas) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Dasar pencopotannya adalah Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tanggal 2 Oktober 2026.

Adapun daftar 19 (Sembilan belas) Kapolda yang dicobot dan/atau diganti adalah Kapolda Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bali, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Gorontalo.

Kita semua tentu berharap, bahwa ini bukan hanya sekedar rotasi dan mutasi sebagaimana biasanya, namun merupakan tonggak dan arah baru lembaga dengan peran yang maskulin dengan tagline bombastisnya selama ini yaitu PRESISI sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Wajah baru Polri sudah mulai kelihatan. Hal ini dapat dilihat di era Kapolri Suyudi membawa kombinasi dan kolaborasi tiga tagline yaitu "Polisi Bersama Masyarakat", dengan tagline di era Jenderal Tito Karnavian yaitu PROMOTER (Profesional, Modern, Terpercaya), serta tagline Jenderal Listyo Sigit yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Wajah baru Polri juga dapat dilihat dari semangat perbaikan yang diusung oleh Kapolri baru yang diwujudkan melalui 6 (enam) langkah nyata program transformasi strategis di tubuh Polri yaitu: pertama, penguatan kelembagaan, yang salah satu bentuknya adalah merampingkan struktur di Markas Besar Polri agar lebih strategis dan memperkuat Polres serta Polsek sebagai ujung tombak pelayanan yang dekat dengan warga.

Kedua, reformasi SDM dan rekrutmen, yaitu menerapkan sistem meritokrasi yang ketat, tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, atau sponsorship dalam penerimaan maupun mutasi anggota Polri. Ketiga, pelayanan publik yang cepat, yaitu mewujudkan layanan kepolisian yang cepat tanggap, transparan, dan memotong stigma negatif di masyarakat. Keempat, penegakan hukum yang adil, yaitu menghilangkan celah penyalahgunaan wewenang seperti praktik jual beli kasus dan pengaturan pasal, serta berfokus pada keadilan yang humanis. Kelima, pengawasan ketat, yaitu memperkuat fungsi pengawasan internal agar penindakan pelanggaran oleh aparat dapat dilakukan secara profesional dan konsisten. Keenam, transparansi anggaran: yaitu memastikan pengelolaan anggaran Polri dilakukan secara akuntabel demi efektivitas kinerja kelembagaan.

Ekspektasi masyarakat kepada Kapolri baru untuk membawa Polri semakin lebih baik, terutama pada sektor pelayanan publik, karena hal itu yang paling bersentuhan dengan kebutuhan mendasar masyarakat yaitu rasa aman, rasa nyaman dan menjadi subjek proaktif dalam semua pelayanan Polri. Berikut adalah ulasan saya terkait perbaikan pelayanan publik substansi kepolisian.

Pertama, transformasi Polri berkelanjutan, mewujudkan pelayanan Polri yang inklusif, humanis dan bebas maladministrasi. Istilah transformasi identik dengan semangat perubahan menjadi lebih baik. Pelayanan publik substansi kepolisian menempati peringkat tertinggi yang dilaporkan oleh masyarakat setelah substansi agraria/pertanahan dan pemerintahan daerah. Merujuk Undang-Undang Kepolisian, tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas inilah yang menjadi poin penting dalam pelayanan publik. Kita berharap Kapolri baru serius dalam melakukan transformasi mewujudkan pelayanan Polri yang inklusif, humanis dan bebas Maladministrasi. Pelayanan inklusif fokus pada bagaimana akses pelayanan yang diberikan dilakukan secara setara dan berkeadilan. Pelayanan yang humanis fokus pada pendekatan yang "Memanusiakan Manusia". Pelayanan publik bebas maladministrasi adalah fokus pada bagaimana das sollen (apa yang seharusnya dilakukan, aturan, norma, atau kondisi ideal yang dicita-citakan) dalam Undang-Undang Pelayanan Publik yaitu penyelenggara melaksanakan semua kewajiban pelayanan publik yang salah satunya adalah pemenuhan 14 (empat belas) komponen standar pelayanan publik, sehingga masyarakat tidak mengalami kerugian dalam pelayanan publik baik kerugian materiil maupun immaterial.

Kedua, Polri Bersama Masyarakat. Kedekatan Polri dengan masyarakat beberapa waktu terakhir ini memang relatif menjauh, rasa kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri semakin berkurang. Melalui tagline "Polri Bersama Masyarakat", dapat menjadi titik balik Polri untuk mulai mendengar aspirasi dan kritik masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, memberikan kepastian hukum, dan secara bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kita berharap tagline "Polri Bersama Masyarakat" adalah benar untuk masyarakat secara general, bukan bagi masyarakat berduit, masyarakat berkuasa, masyarakat terpandang, dan masyarakat yang punya power.

Ketiga, Polri bukan "Backing Vokal" tapi orkestra pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Banyak beredar narasi dan dugaan di masyarakat, bahwa selama ini Polri hanya sibuk menjadi "Pem-backing" bagi pengusaha tertentu dengan berbagai usaha ilegalnya. Backing tersebut tumbuh subur memelihara kepentingan rupiah dan kekuasaan. Mari kita bersama Polri menjadi bagian orkestrasi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Kita dukung Polri bersih dan melayani.

Kapolri mencopot, mengganti Kapolda itu hal biasa dan mudah, serta klise. Namun pencopotan dan pergantian yang menjadi tonggak dan semangat baru serta implementasi nyata bahwa Polri benar-benar sebagai institusi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, itu baru luar biasa. Rakyat Indonesia lebih peduli dan lebih mencintai Polri apabila setelah pencopotan dan pergantian tersebut Polri semakin bersih, semakin berintegritas, semakin melayani, semakin mengayomi, pemberantasan korupsi semakin serius, backing usaha ilegal benar-benar diberantas, dan penegakan hukum semakin tegak tanpa syarat dan ketentuan berlaku.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...