Gandeng Ombudsman Sultra, Pemda Buton Utara Lakukan Sosialisasi Survei Kepatuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas
Buranga - Senin 29 April 2019 Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara melaksanakan Sosialisasi Survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, bertempat di Aula Bappeda Butur. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Kepala Desa, Lurah serta Camat.
Bertindak sebagai narasumber, Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Perwakilan Sulawesi Tenggara. Beliau menekankan pentingnya pemerintah daerah terkhusus
pada unit layanan yang menyelenggarakan pelayanan publik untuk melengkapi
komponen standar pelayanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 guna mencegah terjadinya maladministrasi dan
meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh kepala OPD, Camat, Lurah dan Desa dengan
menyatakan komitmen untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas
tanpa maladministrasi, dan melengkapi komponen standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik.
Pada kesempatan ini Fakhri Samadi, Asisten Ombudsman RI
Perwakilan Sulawesi Tenggara bidang pencegahan juga memaparkan
mengenai gambaran survei kepatuhan yang akan kembali dilaksanakan pada
pertengahan tahun 2019 ini di
9 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, termasuk Kabupaten Buton Utara.
Fakhri juga menerangkan bahwa terdapat 9 variabel dan 18 indikator yang tak lain merupakan komponen standar pelayanan publik yang diatur pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. Indikator tersebut yang menjadi acuan oleh Tim Penilai dari Ombudsman RI dalam pelaksanaan survei kepatuhan di seluruh Indonesia pada umumnya termasuk penilaian yang akan dilakukan di Kabupaten Buton Utara. (FS)