• ,
  • - +

Artikel

Gaduh Mutasi Pegawai, DPRD Jembrana Konsultasi ke Ombudsman Bali
• Rabu, 19/05/2021 • Dhuha Fatkhul Mubarok
 
Kepala Ombudsman RI Bali, Umar Ibnu Alkhatab bersama DPRD Jembrana

Denpasar - Menyusul adanya mutasi pegawai tetap dan kontrak di Pemerintah Kabupaten Jembrana, DPRD Kabupaten Jembrana melakukan konsultasi ke Ombudsman RI Perwakilan Bali pada Selasa (18/5/21). Sebanyak lima belas anggota DPRD Kabupaten Jembrana mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali guna berkonsultasi sekaligus meminta Ombudsman Bali untuk mengatensi persoalan mutasi pegawai yang dinilai sewenang-wenang tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bali, Umar Ibnu Alkhatab dalam pengantarnya menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi terkait mutasi pegawai di Kabupaten Jembrana, namun baru sebatas permukaan. Sehingga sangat tepat jika kunjungan anggota DPRD Jembrana kali ini untuk mendalami informasi. "Prinsipnya, kami akan mendalami informasi yang disampaikan oleh anggota DPRD, namun tentu saja kami tidak akan masuk pada ranah politisnya, hanya sebatas pada aspek apakah ada indikasi penyimpangan prosedur," papar Umar.

Umar menambahkan, nantinya, informasi yang diperoleh akan dianalisa untuk dijadikan pertimbangan mengambil langkah-langkah selanjutnya. Apakah nantinya akan dijadikan laporan resmi yang tentunya dibutuhkan adanya Pelapor sebagai syarat administrasinya, juga apakah kita akan mintakan tambahan data dan dokumen pelengkap lainnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Jembrana, Ketut Sudiasa, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan pihaknya banyak mendapat keluhan dan pengaduan terkait mutasi ini. Bahkan DPRD sendiri juga dirugikan, karena ada staf ASN di bagian keuangan DPRD Jembrana terkena mutasi namun diganti dengan staf yang kurang kompeten. "Ini kan menghambat administrasi keuangan di kantor kami," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Sudiasa menyampaikan, ada pegawai kontrak di Dinas Sosial yang mengeluh karena dimutasi ke daerah yang jaraknya sangat jauh dari rumahnya. "Bayangkan dari awalnya di Kecamatan Mendoyo dimutasi ke Kecamatan Gilimanuk yang jaraknya sekitar 50 km. Padahal ada aturan yang menyebutkan jarak mutasi paling jauh adalah 15 kilometer," papar Sudiasa.

Keluhan lain yang diterima DPRD adalah adanya pegawai kontrak yang diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir. Oleh karenaya, Sudiasa berharap Ombudsman Bali bisa turun tangan dengan melakukan investigasi atas kasus ini. Apakah ada unsur kesewenang-wenangan, penyimpangan prosedur atau penyimpangan lainnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Umar menegaskan jika pada dasarnya Ombudsman RI akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sepanjang sesuai kewenangan dan lengkap syarat formil serta materiilnya. "Untuk itu, agar konsultasi ini bisa ditingkatkan menjadi sebuah laporan resmi, Ombudsman berharap ada yang mewakili sebagai Pelapor resmi, kemudian kami diberi dokumen-dokumen pendukung, seperti surat-surat, SK, peraturan dan lainnya," kata Umar. Selanjutnya jika semua sudah dilengkapi, Ombudsman akan melakukan langkah klarifikasi ke Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk memastikan apa yang menjadi alasan dan pertimbangan dalam melakukan mutasi tersebut.

Sementara itu, Umar menjelaskan jika ditemukan adannya unsur pidana dalam proses mutasi tersebut, misalnya jual beli jabatan dan sebagainya, akan diteruskan ke penegak hukum.

"Pada prinsipnya, terkait kasus ini, tugas dan fungsi DPRD juga relevan dengan tugas dan fungsi Ombudsman sebagai pengawas eksternal," lanjut Umar. Oleh karenanya, kata Umar, ada baiknya anggota DPRD sebagai wakil rakyat juga bisa menjalankan fungsi kontrolnya. 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...