• ,
  • - +

Artikel

Evaluasi Pelaksanaan Vaksin di Kalimantan Selatan
• Sabtu, 22/05/2021 • Muhammad Firhansyah
 
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman R I Kalsel Muhammad Firhansyah (doc Pribadi)

Sejak Kebijakan Vaksinasi Covid -19 digulirkan pemerintah, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan langsung mengambil inisiatif untuk melakukan pengawasan dan penelitian atau kajian cepat. Salah satunya melakukan pemeriksaan laporan inisiatif serta menyelenggarakan pengawasan dalam hal proses Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di Kalimantan Selatan.

Sebelumnya Ombudsman Kalsel telah menerima sejumlah keluhan dari masyarakat mengenai pelayanan pemberian vaksinasi di beberapa daerah, yang diduga tidak transparan dan cenderung diskriminatif dengan memprioritaskan pada pihak-pihak yang tidak termasuk dalam zona penerima vaksin sebagaimana rencana vaksin nasional.

Menyikapi ini, Ombudsman Kalsel melakukan pemeriksaan lapangan baik ke Dinas kesehatan Provinsi Kalsel, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, BPOM Kota Banjarmasin, fasilitas kesehatan kab/kota, DPRD Kab/Kota, tokoh masyarakat, perguruan tinggi di bidang Kesehatan, tenaga kesehatan, para penerima vaksin, serta bertemu dengan pihak-pihak terkait. Baik pemerintah daerah maupun pimpinan wilayah kementerian dan lembaga di Kalsel.

Dari hasil pemeriksaan tersebut Ombudsman Kalsel menemukan sejumlah fakta bahwa pelaksanaan vaksin tidak tepat sasaran/pendataan sasaran penerima vaksinasi Covid 19 tidak sesuai kriteria. Terdapat hasil monitoring pelaksanaan vaksin Covid 19 tidak ditindaklanjuti, pelaporan kegiatan vaksinasi melalui aplikasi tidak optimal, pelayanan vaksinasi tidak mematuhi protokol kesehatan, dan belum optimalnya pelaksanaan Sistem Mekanisme dan Prosedur pelaksanaan vaksinasi Sebagaimana Keputusan Direktur jenderal Pencegahan dan Pengendalian penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagaimana  kewenangan yang diatur dalam pasal 34 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan  perlu melakukan pengawasan dan menyampaikan saran korektif sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Saran itu disampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Dinas Kesehatan Kab/Kota Se Kalsel  serta satuan gugus tugas Covid 19 di daerah pimpinan perwakilan kementerian dan lembaga yang ada di Kalsel.

Hal ini dilakukan dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun saran perbaikan Ombudsman yakni, pertama, meminta pemerintah daerah menindaklanjuti temuan Ombudsman Kalsel dengan segera melakukan monitoring dan evaluasi program vaksinasi serta memperkuat ketepatan sasaran pelaksanaan termasuk melaksanakan secara profesional baik advokasi, sosialisasi dan koordinasi kepada seluruh pihak, baik lintas program maupun lintas sektor terkait, memperketat protokol kesehatan, dan membentuk tim pengawas pelaksanaan layanan vaksinasi COVID-19, agar tetap berjalan sesuai dengan aturan.

Kedua, Ombudsman Kalsel meminta segera dilakukan supervisi, kepada puskesmas dan fasyankes baik secara langsung maupun daring dengan memprioritaskan semua aspek pelaksanaan sesuai dengan daftar tilik. Hasil supervisi tersebut selain dianalisa dan didiskusikan juga ditindaklanjuti bersama pelaksana lain dan dilakukan pemecahan masalah bersama dengan kepala puskesmas dan petugas. Bila ditemukan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur atau berpotensi maladministrasi, segera dilakukan tindak lanjut perbaikan misalnya dengan melakukan "on the job training" pada petugas, dan memperbaiki layanan serta menegakan sanksi tegas (apabila diperlukan) untuk menjamin kualitas pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dan ketiga dari sisi  pencatatan dan pelaporan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten kota  untuk  mendokumentasikan seluruh proses dan hasil kegiatan. Hal ini dilakukan dengan akurat, lengkap, tepat waktu, dan terus-menerus. Dan ini  harus terpisah dari pencatatan dan pelaporan imunisasi rutin. Data yang dicatat dan dilaporkan meliputi hasil pelayanan vaksinasi serta vaksin dan logistik vaksinasi.

Bagi Ombudsman Kalsel setidaknya saran ini dapat menjadi bahan masukan dalam rangka perbaikan pelaksanaan vaksinasi covid 19 di daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan bagi masyarakat. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalsel akan melakukan pengawasan intensif serta evaluasi atas pelaksanaan saran di atas sesuai jangka waktu pelaksanaannya.

Sebagaimana misi pemerintah pusat berkaitan dengan penanggulangan wabah/pandemi COVID-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, maka Ombudsman memandang diperlukan percepatan dan kepastian pengadaan vaksin covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di daerah sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Selanjutnya diperlukan  percepatan pengadaan vaksin covid-19 serta langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya, sebagaimana aturan mengenai distribusi vaksin. Jangan sampai kegiatan vaksinasi Covid 19 ini menimbulkan masalah baru yang akhirnya lagi lagi-publik kita yang rugi.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...