• ,
  • - +

Artikel

Evaluasi dan Sanksi di Masa PSBB
ARTIKEL • Rabu, 27/05/2020 • Muhammad Firhansyah
 
Asisten Ombudsman RI Kalsel Muhammad Firhansyah (doc Pribadi)

Salah satu catatan evaluasi Ombudsman Kalsel atas PSBB di Kota Banjarmasin adalah lemahnya upaya dalam merangkul publik atau pelibatan masyarakat dalam rangka pemutusan rantai Covid-19. Mengapa demikian? Sebab dalam konteks bencana nasional yang bersifat kedaruratan berskala besar, pemerintah pusat dan daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan sosialisasi dan pelatihan mitigasi bencana yang masif dan efektif kepada publik. Pasalnya apabila persoalan hulu ini tidak dilakukan maka di hilirnya hanya ada tumpukan masalah dan kita hanya bisa mengeluh atas fakta kondisi yang saat ini terjadi atau setelahnya.

Dari awal virus atau wabah ini merebak, publik sebagian besar hanya menerima informasi dan S.O.P (Standar Operasional Prosedur) yang tak sama setiap harinya. Hanya berdasarkan kabar yang mereka dengar, lihat ataupun baca di sejumlah media sosial ataupun media mainstream. Tanpa diberikan pemahaman yang utuh serta gambaran solusi apa yang harus mereka lakukan untuk menangani bersama bencana besar ini.

Sekali lagi publik hanya dianggap "sudah tahu" bagaimana menghadapi situasi pandemi yang seumur hidupnya bisa jadi baru pertama kali ini mereka alami. Pemerintah seolah menganggap masyarakat yang sangat heterogen ini dengan lapisan pendidikan, kultur dan sosial budaya yang jelas sangat berbeda: mereka bisa melakukan semuanya sendirian (terjun bebas) sedangkan pemerintah tidak memberikan latihan mitigasi tanggap kedaruratan yang memadai.

Contohnya saja apabila ada bencana kebakaran, banjir, gempa, atau pencegahan bahaya kecelakaan transportasi publik (misalnya kecelakaan pesawat, kapal laut, dll). Kita biasa menyaksikan unsur pemerintah melakukan pelatihan mitigasi bencana, padahal belum tentu terjadi. Tapi dalam konteks wabah Covid-19 yang sudah dirasakan dunia dampaknya, latihan mitigasi ini seolah diabaikan. Padahal apabila kegiatan ini bisa terlaksana, maka tak berlebihan kita juga akan bisa sukses seperti negara lainnya yang mampu keluar dari cengkraman Corona.

Penyelenggara layanan publik dirasa lalai melakukan upaya strategis untuk lebih mempritoritaskan mitigasi bencana bagi publik. Kemudian kebijakan baru kita disuruh berdamai dengan Corona sebab PSBB berjalan tidak sebagaimana mestinya.

Ancaman sanksi atas pelanggaran PSBB pun menjadi modal utama untuk menghantui warga. Disampaikanlah kepada publik apabila melanggar PSBB maka akan diberikan sanksi, mulai dari teguran lisan sampai pada tindakan tegas dan denda uang. Berbagai pendapat mengenai sanksi dalam satu aturan memang beragam. Ada yang setuju mewajibkan sanksi dalam suatu tindakan pemerintahan. Tapi, tidak sedikit yang berpandangan tidak wajib dikarenakan prinsip dari peraturan adalah cerminan atas asas penghormatan kepada kemanusiaan, keadilan, ketertiban hukum, kepastian, kesimbangan dan sebagainya, atau setidaknya melihat dulu jenis peraturan seperti apa yang memerlukan sanksi dalam penerapannya.

Dalam hal PSBB yang mendahulukan sanksi justru dikhawatirkan akan memantik sengketa sosial dan gemuruh publik yang beresiko tinggi di lapangan, mengingat PSBB adalah salah satu kebijakan politik kesehatan bukan semata-mata di lihat dari unsur penegakan hukum pidana. Dengan demikian sanksi pada masa PSBB bukan menjadi tujuan utama dan pertama. Sebab prioritasnya adalah membangun kesadaran publik untuk siap bersama menghadapi situasi pandemi ini dan turut aktif mendukung segala ikhtiar untuk mencegah penyebaran virus. Memang tak ada salahnya apabila diatur sanksi dan disampaikan kepada publik sebagai penegasan untuk menjalankan sebuah aturan. Namun sekali lagi ini bukan substansi utama.

Menerangkan tentang urgensi kebersamaan dalam memutus rantai Covid dan terlibat aktif dalam upaya pencegahan serta membangun PHBS perilaku hidup bersih dan sehat adalah target utama yang harusnya disampaikan kepada publik. Sebab publiklah yang menjadi pihak pertama dan utama dalam kesuksesan program PSBB ini. Mempersiapkan segala macam skema dampak atas kebijakan dan konsisten terhadap keputusan yang dibuat akan membantu efektifnya pelaksanaan PSBB yang dijalankan.

Sejatinya aturan mengenai PSBB adalah upaya menjaga kesehatan manusia dengan catatan utama menghormati sepenuhnya martabat, Hak Asasi Manusia serta upaya pencegahan yang sistematis dan humanis. Jangan lagi menganggap publik atau masyarakat hanya pihak yang harus selalu dikorbankan atas segala kegagalan kebijakan pemerintah. Saatnya masyarakat atau rakyat menjadi tujuan utama negara/pemerintah untuk hadir digarda depan membela, mengayomi, adil dan berani berkorban demi kepentingan dan keselamatan rakyat. Semoga.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...