Dukung Pencegahan Maladministrasi Program PTSL, Ombudsman Sulbar Lakukan Penyuluhan

Mamuju - Dalam mewujudkan pelayanan publik dan mencegah maladministrasi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju melibatkan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat dalam melakukan penyuluhan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Ombudsman RI, I Komang Bagus usai menghadiri kegiatan penyuluhan PTSL bersama Kepolisian Resort Mamuju dan Kejaksaan Negeri pada Kamis (25/02).
Merespon keinginan Kantor Pertanahan Mamuju, Ombudsman RI mulai aktif menyampaikan kepada masyarakat memanfaatkan program PTSL untuk mendapat sertifikat tanah, sehingga ke depan tidak adalagi permasalahan pertanahan yang timbul.
I Komang Bagus juga menyampaikan agar masyarakat memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan saling bahu membahu melengkapi administrasi yang dibutuhkan dalam program tersebut.
Selanjutnya ia berpesan kepada masyarakat agar menyampaikan keluhan atau aduan kepada Ombudsman jika menemukan adanya tindakan Maladministrasi dalam pelaksanaan program PTSL.