• ,
  • - +

Artikel

Dorong Penguatan Fungsi Komite Sekolah, Ombudsman Gelar Diskusi Publik
• Selasa, 24/04/2018 • Ali Akbar
 

Mamuju - Untuk mengukur efektivitas keberadaan komite sekolah, Ombudsman RI Sulawesi Barat menggelar forum diskusi dengan menghadirkan sejumlah sekolah tingkat SMA, MA dan SMK di Pasangkayu pada Senin (23/4).

Tujuan pembentukan Komite sekolah adalah untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel serta memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan. Namun faktanya komite ini belum berjalan maksimal.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengatakan, hasil investigasi Ombudsman menunjukkan hampir 95 persen komite sekolah di Sulawesi Barat tidak memahami peran dan fungsinya sebagai komite. Bahkan di beberapa sekolah Ombudsman juga menemukan adanya pengurus komite hanya formalitas yang dibentuk oleh pihak sekolah.

"Tujuan Ombudsman mendorong efektivitas Komite sekolah agar berjalan maksimal sesuai aturan,  utamanya dalam hal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan, sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (2) Permendikbud," jelas Lukman.

Ia melanjutkan, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan terhadap pendidikan.

Fungsi ini yang harus dipahami oleh setiap sekolah, sehingga dapat terhindar dari tindakan maladministrasi berupa pungutan liar. Oleh karena itu Ombudsman menghimbau seluruh sekolah agar segera membentuk komite sekolah dan mengevaluasi komite yang dinilai tidak berjalan maksimal.

Rencananya kegiatan kajian sistemik review oleh Ombudsman akan dilaksanakan di enam Kabupaten se-Sulawesi Barat. Hal ini dilakukan untuk mendorong efektifitas peran dan fungsi komite sekolah.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...