• ,
  • - +

Artikel

Dorong Penggunaan Bahasa Indonesia yang Baik di Ruang Publik, Ombudsman Kalsel Gelar Diskusi Bersama Balai Bahasa
• Kamis, 12/11/2020 • Ita Wijayanti
 
Foto By Ita

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Kalsel bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Kalsel mengadakan diskusi dengan tema "Penggunaaan Bahasa Indonesia yang Baik di Ruang Publik" pada Rabu (11/11). Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada Insan Ombudsman mengenai pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mendorong instansi pemerintah agar mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia khususnya dalam bidang pelayanan publik. "Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, kami ingin belajar tentang kaidah penggunaan bahasa Indonesia karena masih banyak instansi pelayanan publik yang ternyata belum menerapkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dengan adanya kegiatan ini, ke depannya kami dapat memberikan saran kepada pemberi layanan tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar," ucap Noorhalis dalam  sesi sambutan diskusi.

Dalam kegiatan tersebut, Eka Suryatin, Penyuluh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan memaparkan perihal pentingnya pengunaan bahasa Indonesia di sektor publik. Ia juga menyebutkan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kebahasaan. Salah satunya dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Terdapat beberapa pasal terkait kewajiban penggunaan bahasa Indonesia yang dimuat dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, yang seharusnya diterapkan pada tiap organisasi pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Diantaranya, pasal 32 yang mengatur tentang forum nasional yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia. Selain itu, pasal 38 tentang rambu umum, petunjuk arah, fasilitas umum, dan pelayanan umum. Pada poin ini, Balai Bahasa masih mendapatkan banyak temuan, dimana pada beberapa tempat, organisasi pemerintah masih mengutamakan bahasa asing dan bahasa daerah dalam pemanfaatan fasilitas umum.

Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak instansi pemerintah yang belum optimal dalam pengunaan bahasa Indonesia. Sebagai contoh, penulisan papan ucapan selamat datang di suatu daerah atau sekolah, masih sering ditemui kekeliruan, baik dalam penulisan maupun penempatannya. Ada yang menggunakan bahasa Inggirs atau Arab terlebih dahulu, kemudian baru bahasa Indonesia di urutan bawah. Padahal seharusnya bahasa Indonesia harus ditulis di baris paling atas dengan menggunakan ukuran tulisan yang lebih besar, diikuti di bawahnya penggunaan bahasa asing atau daerah dengan menggunakan ukuran tulisan yang lebih kecil dan dicetak miring.

Dalam kegiatan ini, juga dibahas pertanyaan yang cukup menarik dari audiens. Yaitu kata yang tercantum dalam regulasi pemerintah baik UU atau Peraturan Pemerintah, terkadang berbeda dengan kaidah kata yang ada dalam KBBI. Sehingga muncul pertanyaan, mana acuan yang bisa dipengang guna menghindari kesalahan dalam penggunaan bahasa yang baik dan benar. Eka juga menjelaskan bahwa yang menjadi acuan dalam menyusun kalimat dalam aturan sekalipun adalah KBBI. Karena KBBI merupakan dasar pedoman dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Eka juga berharap, penerapan bahasa Indonesa sebagai Bahasa Negara dalam kegiatan pelayanan di pemerintahan dapat diterapkan secara keseluruhan. Bahasa Indonesia harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Terakhir, dilakukan penyerahan buku berjudul Menjadi Ombudsman, Perjalanan Satu Dekade yang diserahkan langsung oleh Noorhalis Majid kepada Eka Suryatin. Pada kesempatan yang sama, pihak Balai Bahasa juga memberikan 60 buku kepada Ombudsman Kalsel untuk menambah koleksi di perpustakaan mini Ombudsman Kalsel. 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...