Dorong Optimalisasi Layanan Keagamaan, Ombudsman Inisiasi Pembentukan Narahubung
Bandung - Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan dan jajarannya menghadiri rapat koordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat dan 27 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Jawa Barat secara daring, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. (12/8/2020)
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong koordinasi dan kerjasama antar lembaga, peningkatan mutu layanan masyarakat dan pengelolaan pengaduan. "Ombudsman menekankan bahwa dalam era reformasi birokrasi, efisiensi dan efektifitas pelayanan khususnya percepatan penanganan laporan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman adalah faktor yang penting guna menjamin kepastian pemenuhan hak-hak masyarakat", tegas Sartika Dewi, Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Jabar.
Pada prinsipnya, negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah, menurut agama dan kepercayaannya itu. sebagaimana amanat dalam Pasal 29 UUD 1945. Hal tersebut menjamin setiap penduduk secara aman dan nyaman untuk mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Namun sayangnya isu agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai konflik di Indonesia, bahkan di sisi lain berdampak terhadap hak atas layanan publik di berbagai sektor.
Pemerintah melalui Kementerian Agama, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan bidang agama hadir untuk masyarakat. Berbagai layanan yang diselenggarakan oleh Kemenag baik layanan publik yang bersifat administratif seperti, pencatatan pernikahan, layanan sertifikasi halal, pembangunan rumah ibadah serta layanan jasa seperti haji dan umroh, pembinaan dan pendidikan keagamaan maupun layanan barang seperti penyediaan Kitab Suci bagi masyarakat.
Layanan yang diselenggarakan oleh Kemenag menjadi penting, mengingat sensitifitas isu dalam bidang agama seperti dua mata pisau yang dapat memberikan dampak positif sekaligus dampak negatif. "Kondisi ini disadari menjadi sesuatu yang penting bahwa, pengawasan terhadap layanan publik oleh Kemenag perlu disinergikan, untuk itu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menginisiasi koordinasi dalam rangka pembentukan narahubung dengan Kementerian Agama Wilayah Provinsi", terang Sartika lagi.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat menyambut positif rencana pembentukan narahubung di lingkungan Kemenag, mengingat dengan adanya narahubung diharapkan mampu menjadi dorongan untuk perbaikan layanan, di lingkungan Kemenag mulai dari KUA di tingkat teknis wilayah kecamatan sampai dengan tingkat provinsi. Pihak Kanwil berharap bahwa koordinasi dan pembentukan narahubung dapat dilakukan secara berkala mengingat pentingnya masukan dan saran Ombudsman dalam evaluasi perbaikan layanan publik.
"Kedepannya Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan Kanwil Kementerian Agama akan berkolaborasi untuk meningkatkan komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang agama", tutup Sartika. (ori-jabar, sd)