• ,
  • - +

Artikel

Dorong Akses Masyarakat, Ombudsman Kalsel Adakan PVL on the Spot di Kecamatan Banjarmasin Selatan
• Kamis, 20/05/2021 • Rizki Arrida
 
Ombudsman Kalsel adakan PVL on the Spot di Kecamatan Banjarmasin Selatan (foto: Rizki Arrida)

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan mengadakan Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL On The Spot) di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kamis (20/5/2021). Kantor Kecamatan yang berlokasi di Jalan Tembus Mantuil Nomor 19 ini merupakan salah satu kecamatan di Kota Banjarmasin dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi. Kantor Kecamatan ini mudah di akses dan telah menerapkan protokol kesehatan yang baik dengan disiplin penggunaan masker, tempat cuci tangan, dan pengukuran suhu badan bagi pengguna layanan yang hendak mengakses layanan.

Salah satu Asisten Ombudsman yang bertugas, Reni Yunita Ariany menyampaikan, "Dalam pelaksanaan PVL on the Spot di Kecamatan Banjarmasin Selatan ini, kami memperoleh tidak kurang dari 15 akses masyarakat, baik yang melakukan konsultasi maupun menyampaikan laporan. Untuk melapor persyaratannya cukup mudah, yaitu menunjukkan KTP atau tanda pengenal, menceritakan uraian atau kronologi permasalahan yang hendak dilaporkan, dan menyampaikan pula upaya yang telah dilakukan ke instansi yang hendak dilaporkan." Untuk konsultasi sendiri, masyarakat cukup menyampaikan nama lengkap dan nomor teleponnya.

Berbagai pertanyaan seputar pelayanan publik disampaikan oleh masyarakat. Tidak hanya mengenai pelayanan KTP Elektronik yang dilakukan oleh UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, namun juga menyangkut pelayanan publik di instansi lainnya seperti Kantor Perizinan Kota Banjarmasin (DPMPTSP), dan pelayanan Kantor Pertanahan di Kota Banjarmasin. Beberapa masyarakat juga bertanya hal-hal seputar Ombudsman, misalnya kewenangan yang dimiliki, keberadaan Kantor Perwakilan di Provinsi lain, hingga substansi yang sering ditangani.

Di kesempatan terpisah, Kepala Keasistenan PVL, Benny Sanjaya, menyampaikan bahwa pelaksanakan PVL on the Spot memang terbukti mampu meningkatkan akses masyarakat ke Ombudsman. "Khusus untuk wilayah Kota Banjarmasin di tahun 2021 ini sendiri. Kami menargetkan untuk melaksanakan PVL on the Spot di seluruh kecamatan. Hingga Mei ini sudah 3 Kantor Kecamatan yang kami sambangi, yaitu Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin Timur, dan Banjarmasin Selatan. Selanjutnya kami juga akan melakukan PVL on the Spot di Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Utara," tutupnya.

Upaya peningkatan partisipasi masyarakat untuk mengakses layanan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan terus digiatkan meskipun di tengah wabah COVID-19. Salah satunya adalah program Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) on the Spot yang menyasar lokasi-lokasi strategis yang sering didatangi masyarakat. PVL on the Spot merupakan program jemput bola yang telah dilaksanakan Ombudsman sejak tahun 2019 untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan konsultasi dan laporan mengenai pelayanan publik, serta juga dalam rangka sosialisasi tugas pokok dan fungsi Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik.(RA)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...