• ,
  • - +

Artikel

DLH Kota Semarang Berikan Klarifikasi ke Ombudsman Jateng terkait Laporan Dugaan Maladministrasi
• Kamis, 29/03/2018 • Bellinda W. Dewanty
 

Semarang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta keterangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang terkait permasalahan penempatan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Hal ini, dilakukan Ombudsman untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Pelapor mengeluhkan lambannya penanganan laporan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. Sebagaimana keterangan Pelapor, pihaknya telah menyampaikan pengaduan mengenai permasalahan penempatan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sejak tahun 2017 dan mengharapkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dapat memindahkan TPS, sehingga jaraknya tidak lagi berdekatan dengan rumah Pelapor. Akan tetapi, sampai saat ini laporan tersebut belum memperoleh tindak lanjut dan penyelesaian.

Pagi tadi, tim Ombudsman Jawa Tengah yang dipimpin Asisten Ombudsman, Sdri. Bellinda W. Dewanty meminta keterangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang perihal lambannya penanganan pengaduan. Dalam keterangannya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memindahkan TPS tanpa persetujuan warga dan pihak-pihak terkait sebagai pemangku kepentingan. Sehingga, terhadap laporan yang disampaikan Pelapor tersebut belum dapat ditindaklanjuti.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Bellinda W. Dewanty meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang memberikan kepastian terhadap penanganan laporan Pelapor mengingat laporan telah disampaikan sejak tahun 2017 dan sampai saat ini Pelapor belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut laporannya. Bellinda menambahkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, memiliki kewajiban untuk merespon setiap laporan yang disampaikan masyarakat.

"Merujuk ketentuan Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan diberikan waktu 14 hari untuk merespon laporan masyarakat. Dalam hal ini, Pelapor juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan laporannya. Perihal terhadap substansi yang dilaporkan belum dapat direalisasikan, maka Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang perlu memberikan penjelasan kepada Pelapor dan menindaklanjuti sebagaimana kewenangan Dinas." Ujar Bellinda.

Bellinda juga menambahkan, atas keterangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah masih melakukan telaah lebih lanjut, khususnya untuk mengkaji kewenangan dinas serta memberikan evaluasi terkait pengelolaan pengaduan masyarakat dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. "Kami masih melakukan telaah lebih lanjut terhadap permasalahan ini. Evaluasi tentu diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Apabila ditemukan maladministrasi, akan disampaikan kepada Walikota Semarang sebagai atasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang," tutupnya. (BWD)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...