• ,
  • - +

Artikel

Dituntut Ganti Rugi, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Gelar Laporan bersama Tim Substansi IV Ombudsman RI
• Jum'at, 08/03/2019 • Melania P. Kirihio
 
Kepala Keasistenan Substansi IV menanggapi hasil paparan didampingi Kadiv Administrasi Kanwil Hukum dan HAM serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua. (Foto by Melania P. Kirihio)

Jayapura - Kepala Divisi Administrasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua menerima Tim Ombudsman Republik Indonesia (Pusat dan Perwakilan) pada Rabu (27/02). Pertemuan ini digelar dalam rangka pemeriksaan laporan masyarakat tentang dugaan maladministrasi dalam proses ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II-A Abepura.

Hadir dalam pertemuan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Abepura beserta jajaran dan Tim dari ATR BPN Kota Jayapura.

Gelar laporan ini diawali dengan paparan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Abepura terhadap posisi kasus dari status tanah LAPAS Klas II-A Abepura dan dilanjutkan dengan klarifikasi/konfirmasi oleh Tim Ombudsman Republik Indonesia.

"Kepentingan Ombudsman disini adalah untuk mendengar klarifikasi terhadap laporan masyarakat, sehingga Ombudsman memperoleh gambaran berimbang dari pihak Pelapor dan Terlapor" ujar Yustus Maturbongs (Kepala Keasistenan Substansi IV).

Gelar laporan yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan tambahan informasi kepada Ombudsman Republik Indonesia dalam tahapan pemeriksaan laporan masyarakat, yang selanjutnya menjadi catatan apabila dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan terpenuhi unsur maladministrasi maka akan digunakan sebagai dasar pemberian Tindakan Korektif dari Ombudsman Republik Indonesia.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua mengapresiasi keterbukaan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua dengan adanya gelar laporan ini, menurutnya hal ini sangat baik dalam rangka perbaikan pelayanan, dengan keterbukaan sesama lembaga negara diharapkan memberikan alternative penyelesaian terhadap keluhan masyarakat, hal senada juga disampaikan oleh perwakilan dari Kantor ATR BPN Kota Jayapura yang dalam hal ini sebagai pihak terkait.

Mengakhiri pertemuan, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua meminta jajaran LAPAS Klas IIA Abepura agar menindaklanjuti pertemuan melalui berkoordinasi lebih lanjut dengan Bagian aset di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Ombudsman Republik Indonesia akan tetap berkoordinasi lebih lanjut, sekiranya ada hal yang dapat dibantu akan ditindaklanjuti kemudian, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku" tutup Yustus.  (ORI-Papua)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...