Ditinjau Ombudsman Kalteng, Bandara Tjilik Riwut Patuhi Permenhub No. 25 Tahun 2020
Palangka Raya - Pada Kamis (30/04/20) Ombudsman Perwakilan Kalteng melakukan kunjungan ke Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya yang bertujuan untuk melihat pelayanan bandara dalam masa pandemi Covid-19. Tim Ombudsman Kalteng yang terdiri dari tiga orang Asisten yaitu M. Faishal, Indah Putri, dan Fitriani diterima langsung oleh Plt. EGM Angkasa Pura II Bandar Udara Tjilik Riwut, Hudaya Kusuma.
Hudaya menjelaskan bahwa Bandara Tjilik Riwut telah menerapkan Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri, bahkan sebelum adanya peraturan itu Bandara Tjilik Riwut telah mengurangi sejumlah penerbangan.
"Protokoler kesehatan juga telah kami siapkan sejak akhir bulan Februari. Setiap penumpang yang datang dan berangkat akan melalui pemeriksaan suhu tubuh, dan mengisi kartu kuning", jelas Hudaya.
Hudaya menambahkan bahwa selain itu setiap penumpang yang akan berangkat diwajibkan memakai masker dan tetap menjaga jarak satu sama lain. Fasilitas cuci tangan pun juga disiapkan di beberapa titik dan barang bawaan penumpang pun disemprot disinfektan. Pihak bandara bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk penerapan protokoler kesehatan tersebut.
"Untuk saat ini bandara hanya melayani pengiriman kargo. Tentunya untuk setiap kargo yang masuk ke terminal akan disemprot cairan disinfektan", sambung Hudaya. Terkait dengan pembatalan tiket, Hudaya mengatakan bahwa bandara melayani penumpang yang mengajukan refund sampai pukul 15.00 WIB.
Di akhir kesempatan, M. Faishal mewakili Ombudsman Kalteng menyampaikan apresiasi kepada kepatuhan Bandara Tjilik Riwut terhadap Permenhub No. 25 Tahun 2020 serta untuk upayanya dalam menerapkan protokoler kesehatan.
"Kami harap kepatuhan seperti ini dipertahankan. Kemudian koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan dapat lebih ditingkatkan. Karna Bandara Tjilik Riwut sebagai pintu gerbang utama Kalteng berperan penting dalam mencegah penyebaran Covid-19", tutup Faishal.