• ,
  • - +

Artikel

Diskusi Pelayanan Publik Ombudsman Kaltim “Ngopi Kawal Ori: Sinergitas Pengawasan Pelayanan Publik Provinsi Kaltim”
• Rabu, 11/03/2020 • Cikra Wakhidah
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Timur diwawancari media usai kegiatan diskusi pelayanan publik

Samarinda - Dalam rangka memperingati 20 tahun Ombudsman RI, Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur mengadakan acara 'Ngopi Kawal ORI' pada 10 Maret 2020 dengan tema Sinergitas Pengawasan Pelayanan Publik Provinsi Kaltim. Hadir sebagai narasumber adalah perwakilan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dan Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Timur.  Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai kalangan, antara lain lembaga pemerintahan, media, kelompok masyarakat, dan mahasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peran dan fungsi Ombudsman, Komisi Informasi, dan Penghubung Komisi Yudisial yang masing-masingnya berfungsi sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, keterbukaan informasi publik dan perilaku lembaga yudikatif.

Pada paparan materi yang pertama, Danny Bunga sebagai Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Timur menjelaskan tugas dan fungsi Komisi Yudisial di daerah dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih. Ia menjelaskan bahwa Penghubung Komisi Yudisial bekerjasama dengan jejaring Komisi Yudisial membangun upaya dan strategi untuk meminimalisasi, menghindari dan/atau melawan mafia peradilan. "Dengan kondisi wilayah kehakiman saat ini, masyarakat membutuhkan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam berproses menyelesaikan permasalahan di lingkungan kehakiman", jelas Danny.

Selanjutnya pada sesi berikutnya, Sencihan, Koordinator Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur mengatakan bahwa Komisi Informasi termasuk badan pelayanan publik dan melakukan pelayanan publik dengan tujuan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Komisi Informasi Provinsi Kaltim berharap kedepannya badan pelayanan publik inI termasuk dalam irisan lapisan pelayanan publik. Ia menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Informasi Provinsi Kaltim sering menerima laporan dengan substansi pertanahan yang seharusnya tidak sampai masuk ranah penyelesaian sengketa. Hal ini disebabkan karena badan pertanahan belum memiliki standar operasional dan petunjuk teknis untuk menerima laporan pengaduan.

Menanggapi pemaparan narasumber, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Timur, Kusharyanto turut memaparkan laporan masyarakat yang dimiliki Ombudsman RI tahun 2019. Jenis maladministrasi tertinggi adalah penundaan berlarut, yakni sebesar 44% dan didominasi oleh isu pertanahan. Instansi terlapor tertinggi yaitu pemkab/pemkot sebesar 34%. Oleh karenanya, Kusharyanto menuturkan  bahwa diperlukan penguatan kerjasama dan koordinasi antara ORI dan media, akademisi, lembaga negara, beserta lembaga-lembaga masyarakat dalam rangka pemetaan permasalahan pelayanan publik secara lebih luas, karena belum semua masalah layanan publik dilaporkan ke Ombudsman.

Ia menambahkan bahwa Rekomendasi sebagai produk Ombudsman wajib dilaksanakan meskipun dalam perkembangan dari laporan yang masuk setiap tahun hanya beberapa saja yang sampai ke tahap Rekomendasi. "Pejabat negara biasanya menggunakan Rekomendasi Ombudsman sebagai dasar hukum untuk melakukan perbaikan", ujarnya.

Diskusi pelayanan publik seperti ini diharapkan dapat menampung aspirasi masyarakat, sehingga setiap lembaga negara yang ada dapat bersinergi demi pelayanan publik prima.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...