• ,
  • - +

Artikel

Diskresi Untuk Solusi Penanggulangan Covid-19
ARTIKEL • Rabu, 27/05/2020 • Sabarudin Hulu
 
Sabarudin Hulu, S.H., M.H. (Asisten Ombudsman Perwakilan Jateng (Penulis)

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terjadi tidak hanya di Indonesia, tetapi  juga diberbagai negara di dunia mengalami hal yang sama. Akibat covid-19 ini, banyak kegiatan masyarakat yang lumpuh, baik perekonomian dan kehidupan social, bahkan yang lebih fatal lagi yaitu kesehatan yang membawa pada kematian. Penanganan kondisi luar biasa ini memerlukan keputusan yang cepat dan tepat dari penyelenggara pemerintah dalam menangani dan mencegah penyebaran covid-19.

Dicermati pemberitaan di berbagai media, semakin hari perkembangan grafik covid-19 bukannya melandai tetapi justru grafik menunjukkan peningkatan jumlah yang terpapar covid-19. Bahkan pertanggal 21 Mei 2020 terjadi lonjakan dalam satu hari yakni 973 warga positif covid-19.

Pemerintah sejak awal telah menerbitkan beberapa peraturan Perundang-undangan terkait pencegahan dan penanganan covid-19. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ditetapkan tanggal 31 Maret 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ditetapkan tanggal 31 Maret 2020, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 (ditetapkan tanggal 31 Maret 2020) yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang, yang diundangkan tanggal 16 Mei 2020.

Pada tanggal 13 Maret 2020, telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) menyatakan, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 daerah, dan ayat (2) dinyatakan bahwa penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Selanjutnya, tanggal 20 Maret 2020 ditetapkan Keputusan Presiden  Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.

Berbagai reaksi dari Kepala Daerah dalam merespon kebijakan pemerintah pusat untuk menangani dan mencegah penyebaran covid-19. Belajar dari beberapa negara yang telah mulai membaik seperti Negara Taiwan, seharusnya Indonesia dan terutama Kepala Daerah dapat mengatasi penyebaran covid-19. Secara substansi hukum, peraturan telah cukup melandasi setiap kebijakan yang diambil Pemerintah, dan secara struktur hukum juga petugas yang bertugas dilakukan oleh aparat Kementerian/Lembaga hingga pemerintah daerah, namun secara budaya atau kesadaran hukum diperlukan pemahaman bersama terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan atas pencegahan covid-19.

 

Persoalan dan Solusi

Penyelenggara pemerintah sibuk dengan administrasi sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam bertindak apalagi menyangkut penggunaan anggaran, sehingga keputusan dalam mengambil kebijakan penanganan dan pencegahan covid-19 berlarut-larut. Mungkin ingin mengedepankan asas kehati-hatian dari penyelenggara pemerintahan atau khawatir jika salah mengambil kebijakan akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Mencermati Keppres No. 11/2020, intinya menegaskan bahwa upaya penanggulangan covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan ini dapat membatasi penyelenggara pemerintahan dalam bertindak. Sebenarnya sifat kedaruratan dan mendesak maka penyelenggara pemerintahan dapat mengambil kebijakan dengan diskresi dalam menyelesaikan, dan bertindak konkrit dalam upaya penanggulangan covid-19 sebagaimana diatur dalam UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Jika diskresi tersebut menimbulkan penggunaan anggaran negara/daerah, maka diperlukan persetujuan atasannya, sehingga proses ini jika dipatuhi maka tidak ada keragu-raguan penyelenggara pemerintahan dalam bertindak, tidak harus menunggu diundangkannya UU No. 2/2020 yang sejak awal muncul polemik.

Persoalan yang dihadapi di daerah tidak hanya masalah dalam melayani pasien yang terpapar covid, masalah lainnya yakni pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat sebagai akibat kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun pembatasan kegiatan masyarakat dalam menangani covid-19. Masing-masing kepala Daerah mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan RI agar daerahnya dijadikan sebagai daerah/wilayah PSBB. Terdapat juga kepala daerah yang tidak mengajukan PSBB dengan berbagai alasan terutama masalah perekonomian, tetapi lebih memilih menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Penerapan PSBB memiliki konsekuensi hukum, dalam Pasal 4 ayat (3) PP No. 21/2020 menyatakan bahwa, PSBB dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, bukan berarti pembatasan kegiatan masyarakat, penyelenggara pemerintahan tidak berkewajiban memperhatikan kebutuhan warga. Mencermati pemberitaan di media dan juga media sosial, keluhan warga membludak atas tidak diterimanya bantuan sosial (bansos) dan penyalurannya yang tidak tepat sasaran serta berlarut-larutnya tindakan pemerintah dalam bertindak. Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik juga telah menerima laporan masyarakat selama masa darurat covid-19 (29/04/2020).

Dampak covid-19 ini, banyak pekerja yang dirumahkan bahkan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Akibatnya, warga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga mengandalkan bantuan dari semua pihak termasuk pemerintah. Berbagai sumber dan jenis bantuan seperti bantuan dari Pemerintah Pusat, Jaring Pengaman Sosial dari Pemprov dan juga bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Berbagai upaya Kepala Daerah dalam mengatasi persoalan Kondisi Luar Biasa ini di Daerah, namun tetap saja belum sesuai harapan publik.

Kondisi saat ini masyarakat sangat membutuhkan bantuan, tidak cukup penyelenggara pemerintahan hanya merencanakan, mendistribusikan anggaran ataupun memberikan bansos, tetapi juga perlu memastikan tersampaikan dan diterimanya bantuan sosial tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan atau. Selain itu, penyelenggara pemerintahan diharapkan kehadirannya untuk menyelesaikan setiap keluhan/laporan warga atas bantuan sosial secara cepat dan terukur selama masa darurat pandemic covid-19. (ori-jateng, sh)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...