Dishub Sumsel Minta Ombudsman Terlibat Implementasi Perda Sektor Jasa Usaha Perairan
Palembang -Â Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menerima kunjungan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan beserta jajaran Kabid pada Rabu (24/2/2021). Kunjungan ini dilakukan untuk menyosialisasikan telah terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2020 Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dimana terdapat peralihan kewenangan pengelolaan laut sejauh 12 Mil dari muara yang sebelumnya dimiliki Kementerian Perhubungan, saat ini telah didistibusikan menjadi kewenangan provinsi.
Kepala
Perwakilan Ombudsman M. Adrian Agustiansyah yang didampingi Kepala Keasistenan
Pencegahan Maladministrasi, Agung Pratama menyambut baik koordinasi yang
dilakukan oleh Dishub Sumsel. Menurut Adrian, Ombudsman pada prinsipnya
mendukung agar semua pihak terkait mengerti peralihan kewenangan ini dan dengan
ini diharapkan pemasukan daerah provinsi dapat meningkat. Ini juga merupakan
upaya mitigasi dalam rangka meminimalisir resiko inefisiensi kebijakan dan jika
sewaktu-waktu terdapat aduan dari pihak yang mengeluhkan pelayanan dimaksud,
aduan dapat cepat diselesaikan.
Plt. Kadishub Provinsi Sumsel Arinarsa mengatakan pihaknya memerlukan
keterlibatan dan dukungan Ombudsman karena hal tersebut akan jadi bagian dari
pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi. "Kalau dulu kan
semua masuk sebagai PNPB pusat, namun sering ditemui masalah di lapangan
seperti perawatan fasilitas labuh kapal dan pengerukan sungai rutin yang kurang
diperhatikan. Setelah diterbitkannya Perda No. 8 ini diharapkan diharapkan
fasilitas pelabuhan dan operasional lainnya dapat lebih diperhatikan," ujarnya.
Sebagaimana ketentuan Pasal 22 dan pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Lampiran huruf o angka 2 dan huruf y angka 2 Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan mengelola Sumber daya laut, pesisir dan Pulau-pulau kecil sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi serta mengelola pelabuhan pengumpan regional, dan pengelolaan pelabuhan perikanan. Perda Prov Sumsel Nomor 8 Tahun 2020 kemudian mengatur secara lebih teknis ketentuan pengenaan jasa labuh dan penggunaan perairan dimaksud.