• ,
  • - +

Artikel

Dishub Sumsel Minta Ombudsman Terlibat Implementasi Perda Sektor Jasa Usaha Perairan
• Rabu, 24/02/2021 • Agung Pratama
 
Foto bersama Ombudsman dan Dishub Sumsel Usai Pertemuan, Rabu (24/02/2021).

Palembang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menerima kunjungan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan beserta jajaran Kabid pada Rabu (24/2/2021). Kunjungan ini dilakukan untuk menyosialisasikan telah terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2020 Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dimana terdapat peralihan kewenangan pengelolaan laut sejauh 12 Mil dari muara yang sebelumnya dimiliki Kementerian Perhubungan, saat ini telah didistibusikan menjadi kewenangan provinsi.

Kepala Perwakilan Ombudsman M. Adrian Agustiansyah yang didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Agung Pratama menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh Dishub Sumsel. Menurut Adrian, Ombudsman pada prinsipnya mendukung agar semua pihak terkait mengerti peralihan kewenangan ini dan dengan ini diharapkan pemasukan daerah provinsi dapat meningkat. Ini juga merupakan upaya mitigasi dalam rangka meminimalisir resiko inefisiensi kebijakan dan jika sewaktu-waktu terdapat aduan dari pihak yang mengeluhkan pelayanan dimaksud, aduan dapat cepat diselesaikan.

Plt. Kadishub Provinsi Sumsel Arinarsa mengatakan pihaknya memerlukan keterlibatan dan dukungan Ombudsman karena hal tersebut akan jadi bagian dari pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi. "Kalau dulu kan semua masuk sebagai PNPB pusat, namun sering ditemui masalah di lapangan seperti perawatan fasilitas labuh kapal dan pengerukan sungai rutin yang kurang diperhatikan. Setelah diterbitkannya Perda No. 8 ini diharapkan diharapkan fasilitas pelabuhan dan operasional lainnya dapat lebih diperhatikan," ujarnya.

Sebagaimana ketentuan Pasal 22 dan pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Lampiran huruf o angka 2 dan huruf y angka 2 Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan mengelola Sumber daya laut, pesisir dan Pulau-pulau kecil sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi serta mengelola pelabuhan pengumpan regional, dan pengelolaan pelabuhan perikanan. Perda Prov Sumsel Nomor 8 Tahun 2020 kemudian mengatur secara lebih teknis ketentuan pengenaan jasa labuh dan penggunaan perairan dimaksud.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...