• ,
  • - +

Artikel

DISEMINASI HASIL PEMANTAUAN PPDB 2019 DI WILAYAH PROVINSI BALI
• Rabu, 11/09/2019 • I Gusti Ngurah Arikusuma Kinandana
 
Foto bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se- Bali (Photo by Dewa Sanjaya)

Pada tanggal 6 September 2019 bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali telah dilaksanakan kegiatan Diseminasi Hasil Pemantauan PPDB 2019 di Wilayah Provinsi Bali. Dalam pertemuan tersebut dihadari oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se - Bali dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali serta rekan-rekan wartawan. Dalam kegiatan tersebut dipaparkan hasil pemantuan yang telah dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali.

Gambaran umum lokasi pengawasan yakni terjadinya ketidak seimbangan antara banyaknya jumlah peserta dengan jumlah kursi yang tersedia, pada daerah tertentu terdapat sekolah yang memiliki ketimpangan jumlah desa/kelurahan pendukung zonasi, terdapat sekolah yang berlokasi berdampingan dengan tempat tinggal kedinasan instansi Negara, dan dengan adanya permasalahan pada poin pertama, maka beberapa daerah melakukan penambahan kuota. Berdasarkan hasil monitoring, laporan yang masuk, serta tindak lanjut serta aturan-aturan yang terkait, Ombudsman RI Perwakilan Bali menyarankan beberapa hal sebagai berikut :

•      Mengutamakan penggunaan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran jalur zonasi;

•      Menggunakan peraturan kepala daerah masing-masing sebagai bentuk produk hukum turunan dari Permendikbud;

•      Terkait jalur pendaftaran offline berbasis sekolah, seharusnya memiliki panduan dalam pelaksanaannya berupa Petunjuk Teknis yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar. Petunjuk teknis tersebut sudah disertai dengan kuota daya tampung tiap sekolah dan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;

•      Penambahan jumlah siswa peserta didik pada sekolah juga harus memperhatikan kualitas pelayanan pendidikan dimana memperhatikan fasilitas dan ketersediaan SDM pengajar di sekolah tersebut;

•      Melaksanakan PPDB jalur pendaftaran offline berbasis sekolah secara transparant dimana masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang lengkap terkait jalur tersebut. Penambahan siswa PKB dalam jalur pendaftaran offline berbasis sekolah juga perlu mekanisme yang jelas dikarenakan jalur ini sebenarnya dibuka untuk memfasilitasi calon peserta didik yang terkendala aksesisibilitas dari zonasi lingkungan jarak terdekat yang mendaftar di zona kawasan;

•      Agar dibuat mekanisme penentuan jarak dari rumah calon siswa ke sekolah dengan menggunakan sistem online yang lebih jelas. Sistem yang digunakan dalam penentuan jarak rumah dan sekolah dipilih dengan sistem yang tingkat erornya rendah. Selain itu diperlukan sosilaisasi dan simulasi dalam penggunaan sistem tersebut, sehingga dapat meminimalisir kesalahan sistem pada saat dilaksanakannya PPDB online;

•      Agar dibuat syarat, mekanisme, dan prosedur penerbitan surat keterangan domisili yang nantinya akan digunakan khusus untuk pendaftaran PPDB baik secara online/daring maupun offline/luring;

•      Melakukan evaluasi dan kajian terhadap sistem PPDB online 2019 yang disediakan oleh Telkom, evaluasi dan kajian tersebut agar dipergunakan sebagai bahan perbaikan untuk PPDB selanjutnya;

•      Agar dibuat persyaratan, mekanisme, dan prosedur penerbitan sertifikat keikutsertaan siswa dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) baik dari Dinas Kebudayaan dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Denpasar dan terdapat database yang jelas terkait jumlah sertifikat yang dikeluarkan. Karena keikutsertaan dalam PKB ini nantinya akan mendapatkan sertifikat dan dapat digunakan untuk masuk sekolah;

•      Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar supaya membuat persyaratan, mekanisme, dan prosedur yang lebih terperinci terkait penerimaan PPDB Jalur Prestasi Penghargaan Pesta Kesenian Bali (PKB) Provinsi Bali;

•      Dinas Pendidikan mencantumkan jumlah kuota baik sekolah negeri maupun sekolah swasta;

•      Dinas Pendidikan Provinsi Bali sebaiknya memerintahkan kepada pihak sekolah swasta untuk tidak memulai bahkan menutup proses PPDB yang diselenggarakan di sekolah masing-masing hingga proses PPDB sekolah negeri selesai;

•      Untuk PPDB selanjutnya sebaiknya kembali menggunakan Nilai Ujian Nasional sebagain salah satu parameter dalam penentuan penerimaan peserta di jalur zonasi;

•      Dinas Pendidikan wajib memberikan sosialisasi yang jelas dan merata kepada setiap sekolah, agar kemudian sekolah dapat memberikan penjelasan yang lengkap kepada peserta yang bertanya terkait PPDB;

•      Dinas Pendidikan sebaiknya membuat system pendaftaran yang berbeda untuk PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri mengingat dalam PPDB kedua sekolah tersebut memiliki acuan ukur penerimaan yang berbeda, sehingga apabila terdapat siswa yang hendak mendaftar di SMA dan SMK sekaligus dapat terakomodir, mengingat saat ini hal tersebut tidak dapat dilakukan karena pada satu sisi SMA menggunakan jarak sebagai acuan sedangkan untuk SMK menggunakan Nilai Ujian Nasional;

 

Berdasarkan hasil monitoring tersebut diharapkan dapat menjadi teguran, kritik dan sekaligus saran bagi pelaksana PPDB baik itu Dinas Pendidikan di daerah maupun Kementerian Pendidikan agar permasalahan ini tidak berulang-ulang di tiap tahunnya, Demi pendidikan Indonesia yang berkualitas dan profesional.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Penulis,I Gusti Ngurah Arikusuma Kinandana

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...